Alhamdulillah.
Pertama:
Emas jika sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakat, baik emas tersebut untuk diperdagangkan ataupun tidak, kecuali emas yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan untuk dipakai, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang kuat adalah wajib zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal no (19901), dan no (59866).
Kedua:
Nisab emas murni 24 karat adalah 85 gram, dan barang siapa yang memiliki nisab tersebut, dan telah mencapau haul, maka wajib zakat, dan kadar wajibnya adalah 2.5 % yang dikeluarkan dari emas itu sendiri, atau dihitung nilainya dengan harga sekarang, dan zakatnya bisa dikeluakan dari nilainya dalam bentuk uang.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa lihat jawaban dari soal no. (370380)
Semoga Allah senantiasa memberikan rizki-Nya kepada kami, anda dan seluruh kaum muslimin, dan senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua pada kebenaran.
Wallahu a’lam.