Alhamdulillah.
Pertama, tidak diperkenankan wanita berhubungan dengan laki-laki yang tidak dihalalkan baginya. Meskipun hal itu diniatkan untuk menikahinya pada waktu mendatang. Karena dalam hubungan mengandung keharaman dan kemungkaran seperti melihat, menyentuh dan menikmati dengan mendengarkannya. Terikat hatinya, ucapan yang direndahkan dan lain dari itu yang Allah Ta’ala tidak rela.
Kedua, hadiah yang datang ada perinciannya:
1.Apa yang telah diambil imbalan dari hubungan yang diharamkan mengandung hal-hal kemungkaran yang telah disebutkan. Kalau sekiranya masih ada, maka anda harus menghilangkannya dengan memberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Dan apa yang telah habis atau diinfakkan maka tidak ada kewajiban apa-apa kepada anda. Kaidah ini berlaku bagi orang yang mendapatkan harta dengan cara haram dan diberikan kepada orang lain dengan cara yang diredoi. Seperti upah menyanyi, joget dan semisal itu. hartanya jangan dikembalikan kepada orang yang memberikannya agar tidak bertemu dua pengganti. Maka orang yang mengambil tidak memanfaatkan dengan cara jalan yang jelek. Sementara hadiah yang dipersembahkan laki-laki karena hubungan haram, hal itu sebagai imbalan menikmati kesinambungan hubungan, melihat wanita atau keluar bersamanya, berbincang-bincang atau yang lainnya. Yaitu harta yang diberikan dengan suka rela sebagai imbalan sesuatu yang haram. Pendapat yang terkuat adalah seperti yang kami telah sebutkan dengan menghilangkannya.
2.Dan apa yang datang setelah meminang, kalau peminang memintanya,maka dia harus mengembalikannya. Kalau dia tidak memintanya, maka ia menjadi hartanya. Silahkan lihat soal no. 101859.
Kami memohon kepada Allah semoga anda mendapatkan taufik, pertolongan dan ketepatan.
Wallahu’alam .