Alhamdulillah.
Mandi dari sisi apakah dia dianggap wudhu atau tidak, ada beberapa macam;
1-Jika mandinya perkara mubah, seperti untuk membersihkan diri atau mendinginkan tubuh, maka mandi seperti ini tidak dianggap sudah berwudhu. Seandainya dia niat berwudhu dengan mandi, tetap disyaratkan tertib dalam berwudhu.
2-Jika mandinya termasuk perkara wajib, seperti mandi dari junub, haid atau nifas, maka mandi seperti ini dapat dianggap sudah berwudhu. Karena hadats kecil masuk dalam hadats besar. Jika hadats besarnya telah diangkat dengan mandi, maka hadats kecilnya dengan sendirinya telah terangkat.
3-Jika mandinya termasuk perkara sunah. Seperti mandi Jumat. Mandi seperti ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah dianggap mengangkat hadats maka dianggap telah berwudhu atau tidak dianggap mengangkat hadats?
Pendapat pertama: Mandi tersebut dianggap mengangkat hadats. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hambali.
Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam 'Daqaiq Ulin Nuha' (1/55), "Siapa yang niat mandi sunah sedangkan dia memiliki kewajiban atau niat mandi wajib di tempat yang disunahkan, maka hal itu sudah mencukupi yang lain."
Pendapat kedua: Mandi Jumat tidak dapat dianggap telah berwudhu. Bahkan berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat adalah wajib. Bahkan dia harus berwudhu bersama mandi. Telah dijelaskan dalam status ini penjelasannya dalam jawaban soal no. 99543.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Jika seseorang mandi untuk mendingin tubuhnya, apakah dia tidak perlu berwudhu? Jika hal tersebut tidak dianggap, maka apakah mandi yang tidak perlu berwudhu lagi? Apakah harus dengan nait?
Beliau menjawab, "Mendinginkan badan bukan termasuk ibadah dan ketaatan. Jika seesorang mandi sekedar untuk mendinginkan badan, maka dia tidak dianggap berwudhu. Mandi yang dapat dianggap sudah berwudhu adalah mandi junub atau wanita yang mandi dari haidh dan nifas. Karena mandinya untuk menghilangkan hadats. Adapun mandi sunah seperti mandi untuk ihram misalnya, maka mandi tersebut tidak dianggap berwudhu, begitupula mandi wajib jika bukan karena hadats, seperti mandi Jumat, maka tidak dianggap sudah berwudhu.
Maka mandi tidak dianggap sudah berwudhu kecuali jika mandi untuk menghilangkan hadats, baik junub, haid dan nifas.
Penanya; Bagaimana jika dia niatkan?
Syekh: Walaupun dia niatkan (tidak dianggap berwudhu), karena (berwudhu) harus tertib.
Penanya: Mandi untuk menghilangkan hadats, apakah harus niat (wudhu)?
Syekh: Jika dia telah niat mandi junub, maka dia tidak perlu niat berwudhu, berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Jika kalian junub, maka bersucilah." Tidak disebutkan wudhu di sana." (Liqaat Bab Maftuh)
Kedua:
Siapa yang shalat Jumat dan mengira bahwa mandi Jumatnya sudah cukup tanpa berwudhu, kemudian ternyata setelah itu jelas baginya bahwa yang benar adalah berbeda dari yang dia kira, maka dia tidak diperintahkan mengulangi shalat-shalatnya yang telah lalu. Untuk mempertimbangkan pendapat mereka yang membolehkannya dari kalangan ulama. Dan itu adalah pendapat yang diakui, disamping bahwa seseorang dimaklumi jika belum sampai kepadanya nash, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.
Adapun jika telah diketahui dan telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara para ulama, maka tidak diragukan lagi bahwa yang lebih hati-hati dan lebih terbebas dari tanggungan adalah tetap berwudhu selain mandi. Sunahnya adalah wudhu tersebut dilakukan sebelum mandi, bukan sesudahnya.
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 115532.
Wallahua'lam .