Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

KHAWATIR TIDAK COCOK DENGAN SUAMINYA KARENA TELAH MENCINTAINYA SEBELUM MENIKAH

146463

Tanggal Tayang : 12-04-2011

Penampilan-penampilan : 7291

Pertanyaan

Dahulu saya pernah pacaran dengan suami. Sementara ketika membaca website anda, perhatian saya tertuju masalah pacaran sebelum menikah. Dan saya membaca bahwa barangsiapa yang mencintai seseorang sebelum menikah atau duduk bersamanya, maka Allah tidak akan memberikan taufik dalam hubungannya. Sementara saya sangat ketakutan sekali. Bagaimana cara menebus dosaku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Maksud cinta yang dilarang sebelum menikah adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mencakup hal-hal yang diharamkan seperti, melihat, menyentuh, bersalaman, berduaan, kata-kata percintaan, ucapan wanita yang mendayu dan lain-lainnya. Hal ini tidak diragukan lagi keharamannya karena isinya yang diharamkan. Silahkan lihat pengharaman hal tersebut di soal jawab no. 103044.

Terkadang seseorang jatuh cinta begitu saja terhadap seseorang tanpa melakukan sesuatu yang haram. Seperti  wanita mendengarkan laki-laki yang baik budi pekertinya sehingga dia jatuh cinta padanya. hal ini tidak berdosa kalau tidak diikuti dengan sesuatu yang haram.

Barangsiapa yang ingin melamar wanita, maka dia dibolehkan melihat dan menemuinya dengan disertai mahramnya. Bagaiamanapun bentuk cinta dan hubungan sebelum menikah, termasuk suatu kesalahan. Maka dia harus memohon ampun dan bertaubat. Karena Allah Subahanahu wa Ta’ala mengampuni dosa, menerima taubat dan menghilangkan kesalahan. Jika anda melebihi batasan yang disyariatkan dengan perkataan, jabatan tangan atau semisal itu, maka anda harus beristigfar. Allah telah memberikan nikmat kepada anda dengan pernikahan, diberikan rizki dengan pemuda sholeh, maka pujilah Allah Ta’ala dan berbaik sangka kepada Allah dan berharap kebaikan, barokan serta taufiq dari-Nya.

Tidak ada seorang pun yang menegaskan bahwa barangsiapa yang mencintai sebelum menikah, tidak akan diberi taufik dalam pernikahannya. Ini termasuk masalah ghaib tidak ada yang mengetahui melainkan Allah. Paling jauh dapat dikatan bahwa percintaan yang diharamkan bisa menjadi sebab tidak mendapatkan taufiq. Karena seorang hamba dapat ditahan rizkinya karena dosa yang dilakukannya.

Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ

 “Dan sesungguhnya seseorang ditahan rizkinya karena dosa yang dilakukannya.”

(HR. Ibnu Majah, 4022, dihasankan oleh Al-Bany dalam shahih Ibnu Majah)

Akan tetapi barangsiapa yang bertaubat dan kembali, maka diharapkan dia mendapatkan taufiq dan bantuan serta mengganti kejelekan dengan kebaikan. Maka percayalah kepada Allah Ta’ala, tinggalkan ketakutan, dan beristigfarlah kepada Allah Ta’ala dari seluruh dosa,  baik yang kecil maupun besar. Anda insyaallah dalam kebaikan.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam