Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bergabung dalam bisnis MLM, karena di dalamnya terdapat unsur penipuan, judi dan makan harta orang dengan batil. Lihat soal no. 97880 dan rujukan-rujukannya.
Namun jika seseorang sekedar membeli barangnya namun tidak mendaftarkan keanggotannya, akan tetapi perusahaan tersebut memasukkannya, maka tidak diperbolehkan melanjutkan keanggotannya,
Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbah Wada',
وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا ، رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ؛ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ (رواه مسلم، رقم 1218) .
"Dan riba jahiliah digugurkan, riba pertama yang aku gugurkan adalah riba kita, riba Abbas bin Abdul-Muthalib, semuanya digugurkan." (HR. Muslim, no. 1218)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan dibatalkannya akad riba jahiliah yang batil, haram melanjutkannya, padahal akadnya telah dilakukan sebelum itu, bahkan sebelum diturunkan ayat yang mengharamkannya oleh Allah Ta'ala. Hal ini secara nyata Allah katakan,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (سورة البقرة: 275)
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Wallahua'lam.