Alhamdulillah.
Asalnya dibolehkan menjadi broker dalam penjualan properti atau menyewakannya serta mengambil upah atas hal itu, baik dari kedua belah fihak atau dari salah satu pihak. Kecuali kalau usahnya itu membantu untuk sesuatu yang diharamkan. Seperti sebagai mediator dalam menjual belikan tempat penjualan khomr (minuman keras) atau riba atau perjudian atau menjual peralatan yang melalaikan. Atau mengadakan nyanyian dan tarian dan semisal itu. Selagi pialang mengetahui apa yang akan dia lakukan itu ada sesuatu yang diharamkan, maka dia tidak boleh membantunya dengan upah maupun secara gratis. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
سورة المائدة: 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Di antara broker yang diharamkan adalah menunjukkan seseorang sedangkan dia mengetahui orang itu akan membeli properti dengan cara riba lewat bank atau lainnya. Dengan menunjukkan properti akan memudahkan dan membantu dia melakukan sesuatu yang diharamkan. Kalau dia tidak mengetahuinya, maka tidak mengapa menunjukkannya. Begitu juga kalau seseorang berinteraksi dengan riba dan mendatangkan uang, maka tidak mengapa dia menunjukkan properti. Karena orang yang meminjam uang dengan riba, dia diperbolehkan untuk membeli properti atau transaksi lainnya –disertai dosa ribanya– maka tidak mengapa membantu terhadap suatu urusan yang mubah.
Silahkan lihat jawaban soal no. (22905 ). Sebagaimana anda perlu melihat tentang hukum broker dalam jawaban soal no. (45726 ).
Wallahu a’lam