Alhamdulillah.
Adapun memakai hena di kaki dan di tangan mempelai wanita tidak ada masalah dalam hal ini, karena dia dianggap berhias untuk suaminya. Adapun pihak laki-laki maka tidak berhias dengan ini; karena hal tersebut adalah hiasan khusus untuk wanita sedangkan menyerupai wanita tidak layak. Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita, tidak hanya pada bab hena saja, tapi juga pada selain hena seperti pakaian; karena Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang hal itu, dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya wanita menyerupai laki-laki, hal ini tidak boleh”.
Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-
Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/599