Alhamdulillah.
Tidak disyaratkan niat untuk dibolehkan mengusap dua khuf. Selagi dia telah memakai khuf dalam kondisi suci, maka dia dibolehkan mengusap keduanya. Juga tidak disyaratkan niat mengusap sebelum berwudhu. Bahwa kapan saja ketika telah sampai di tempat wudhu, maka diusap keduanya dan hal itu diterima.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Apakah disyaratkan dibolehkan mengusap dua khuf dengan berniat mengusap keduanya?"
Maka beliau menjawab, "Niat disini tidak wajib, karena amalan ini digantungkan hukumnya dengan sekedar adanya (khuf). Maka tidak diperlukan niat. Sebagaimana contohnya dia memakai pakaian, maka tidak disyaratkan niat untuk menutupi auratnya dalam shalat. Maka tidak disyaratkan dalam memakai dua khuf berniat bahwa dia akan mengusapnya. Bagitu juga tidak ada niat waktunya. Bahkan kalau untuk orang safar tiga hari, baik berniat atau tidak. Kalau dia mukim, dia sehari semalam baik berniat atau tidak." (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/117)
Adapun bagi orang yang telah mengusap kedua khuf kemudian teringat waktu mengusapnya telah selesai. Jalau hal itu diketahui langsung setelah mengusap sebagaimana yang disebutkan penanyanya, maka cukup dilepas dua khufnya kemudian membasuh kedua kakinya saja. Karena keberlanjutan (tertib) antara anggota wudhu telah didapatkan. Tidak ada tenggang waktu yang lama antara mengusap kepala dan membasuh kaki.
Sedangkan kalau dia baru ingat setelah berwudhu dalam jangka waktu lama, maka dia harus mengulangi wudhu dan membasuh kedua kakinya. Karena disamping adanya jeda yang lama, wudhu tidak sah jika hanya sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. (Silahkan lihat kitab As-Syarhu Al-Mumti, 1/355)
Wallahu’alam .