Alhamdulillah.
Asalnya gambar makhluk bernyawa itu haram. Baik itu berbentuk (tiga dimensi atau patung) atau tidak punya bayang seperti gambar di pigura, pakaian atau semisalnya. Hal itu telah dijelaskan pada soal jawab no. 10668 dan di soal jawab no. 143709 yang menjelaskan hukum membeli pakaian yang ada gambarnya.
Pengharamkan ini terkait dengan gambar itu sendiri, terlepas apakah pada gambarnya ada penyelewengan agama atau tidak. Gambar para ulama, pejabat, anak-anak atau hewan, semuanya masuk dalam hukum ini. Karena gambar itu sendiri pada dasarnya menyalahi agama.
Apalagi kalau ditambah perkara yang bertentagan dengan agama seperti gambar wanita telanjang, atau tersingkap sedikit dari tubuhnya, walau hanya wajah dan kedua telapak tangan. Maka pengharaman dan dosanya lebih besar lagi karena telah ada penyelewengan lain selain gambar.
Bagaimana lagi kalau gambar itu penyeru kerusakan, penyebar keburukan baik dari kalangan artis dan penyanyi atau semisal mereka yang membisniskan gambar mereka di majalah murahan, agar jiwa yang sakit semakin terikat denganya. Gambar seperti ini, tidak diragukan lagi pengharamannya dari sisi hukum gambar, isi yang ada pada gambar berupa dampak keterikatan hati dan menghancurkannya sebagaimana yang diungkapkan oleh penanya ‘Hal ini hanya karena cinta kepada artis’ apa yang diinginkan setelah itu wahai hamba Allah?!.
Padahal Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ (رواه البخاري، رقم 3075 ومسلم، رقم 3930) .
“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Bukhari, no 3075, dan Muslim, no. 3930. Silahkan lihat soal jawab no. 13214)
Jika masalah keharaman memiliki gambar telah diketahui, maka semua apa yang diharamkan oleh Allah, jual belinya adalah haram. Mengeluarkan uang untuk itu termasuk menghamburkan uang, itu termasuk mubazir dan berlebih-lebihan yang diharamkan. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا ؛ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ (رواه أحمد، رقم 2546)
“Allah melaknat orang Yahudi. Diharamkan lemak bagi mereka, tapi mereka jual dan memakan hasilnya. Sesungguhnya kalau Allah Azza Wajallah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka hasil penjualannya pun diharamkan.” (HR. Ahmad, 2546. Silahkan lihat soal jawab no. 49676)
Wallahu’alm .