Selasa 18 Jumadil Ula 1446 - 19 November 2024
Indonesian

HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN DI PAPAN TULIS MASJID

148748

Tanggal Tayang : 25-12-2010

Penampilan-penampilan : 10379

Pertanyaan

Apakah dibolehkan mengumumkan berita kematian orang yang meninggal dunia di kampung tersebut, di papan tulis masjid yang dikhususkan untuk itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:  Berita kematian jika bentuknya seperti an-na'yu al-manhi (pengumuman masal yang terlarang) tidak diperkenankan. Adapun kalau cuma pemberitahuannya di tengah kerabat dan orang-orang yang dikenal agar (dapat) menghadiri shalat untuknya dan menghadiri pemakamannya, hal itu tidak mengapa, dan bukan termasuk pengumuman yang dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa  sallam, ketika raja Najasi meninggal dunia di Habasyah, (beliau) memberitahu kaum muslimin dan menyalatinya.

Kedua: Tidak selayaknya membuat papan di Masjid untuk pengumuman kematian atau yang  semisalnya. Hal itu karena masjid tidak dibangun untuk untuk tujuan seperti itu.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdullah bin Gudyan, Syekh Abdullah Qa’ud.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/142