Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

HUKUM MEMBERIKAN MAKANAN KEPADA PARA PEKERJA NON MUSLIM DI SIANG RAMADAN

149174

Tanggal Tayang : 02-09-2014

Penampilan-penampilan : 19632

Pertanyaan

Seseorang mempunyai lahan dan mempunyai pekerja non muslim, dan mereka minta diberikan makanan pada siang Ramadan. Kalau tidak, para pekerja akan meninggalkannya. Kenyataan dia memberikakan makanan selama Ramadan sebulan penuh. Apa pendapat anda tentang tindakan tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alahmdulillah.

Pertama:

Mendatangkan non muslim untuk bekerja kurang tepat, dan tidak layak untuk didatangkan. Bahkan seyogyanya jangan mendatangkan non muslim. Karena mendatangkan non muslim dapat merusak seseorang kepada dirinya, akidah dan akhlaknya. Kadang dapat juga merusak keturunan dan keluarganya. Apalagi jika mereka sebagai pembantu atau pendidik, maka bahaya mereka sangat besar.

Maka seharusnya jangan mendatangkan (non muslim) untuk berkerja atau mendidik di dalam rumah kecuali  wanita muslimah saja. Begitu juga dengan laki-laki. Jangan mendatangkan laki-laki non muslim, tapi hendaknya muslim saja. Karena mereka  banyak merusaknya. Akidah dan akhlaknya berbeda dengan akidah orang Islam. Seharusnya dihindari untuk mendatangkan mereka, sebagai kehati-hatian atas dampak negatif akibat berinteraksi dengan mereka.

Begitu juga di Jazirah Arab ini, hanya dibolehkan satu agama. Tidak boleh ada dua agama. Mereka para pembantu dan para pekerja, terkadang menetap dalam waktu yang lama karena pekerjaan atau keinginan dalam pekerjaannya. Maka tidak dibolehkan mendatangkan non muslim di Jazirah Arab ini. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

أخرجوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ

"Keluarkan orang Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab."

Dalam redaksi lain, "Keluarkan orang-orang musyrik."

Beliau sallallahu alaihi wa sallam menyampaikan wasiat ini menjelang wafatnya. Maka seorang muslim tidak diperkenankan mendatangkan (pekerja) kecuali muslim laki-laki atau perempuan. Selain mereka tidak boleh didatangkan di Jazirah Arab ini. Karena negara ini sebagaimana tadi tidak diperknenakan kecuali kaum muslimin. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan golongan musyrik, orang Yahudi dan Kristen. Tidak boleh tinggal kecuali satu agama karena ia adalah tempat kelahiran Islam. Karena orang-orang Islam akan tergantung kepada mereka harapan-harapannya setelah kepada Allah serta mencontohnya. Kalau anda mendatangkan non Islam, maka hal itu menjadi alasan bagi orang lain untuk mendatangkan non Islam. Karena  berinteraksi  dengan mereka sangat merusak sekali kepada semuanya.

Adapun terkait dengan menyuguhkan makanan kepadanya, "Tidak dibolehkan menyuguhkan makanan kepada mereka. Kalau mereka non Islam dan ingin disuguhkan makanan di bulan Ramadan, maka anda jangan membantunya sedikitpun juga. Mereka orang-orang kafir, kalau berpuasa tidak sah puasanya. Akan tetapi mereka terkena kewajiban (melakukan) cabang syariat. Kalau mereka terkena kewajiban, maka tidak diperkenankan membantunya dalam menyalahi syariat. Bahkan (kalau bisa) diberi nasehat dan arahan agar mereka dapat masuk Islam. Diajak masuk Islam, diarahkan kepada kebaikan dengan harapan mereka masuk Islam, sehingga mendapatkan pahala seperti pahalanya,

"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pelakunya."

"Jika ada seseorang satu orang mendapatkan hidayah karena anda, nilainya lebih baik dibandingkan onta merah (barang paling berharga)."

Begitulah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Kalau mereka tidak bersedia, maka mereka sendiri yang memasak makanan untuk dirinya sendiri. Mereka sendiri yang melakukan keperluannya dalam masalah ini, siapa tahu mereka terpengaruh dengan hal ini sehingga dapat masuk Islam. Kalau tidak bersedia juga, dibatalkan saja akad (kerjanya), lalu mendatangkan orang yang lebih baik dari mereka. Maka jangan meremehkan keberadaan , sampai akhirnya mereka berkeinginan meninggalkan pekerjaannya, alhamdulillah. Jika mereka meninggalkan pekerjaan, datangkan yang lebih baik dari mereka. Maka tidak selayaknya membantu mereka dalam    hal ini. Tidak diperkenankan membantu memberi makan dan minum di bulan Ramadan. Baik mereka   itu orang-orang kafir atau orang fasik dikalangan umat Islam yang tidak berpuasa. Maka jangan anda membantu memberi makan dan minum di bulan Ramadan. Jangan membantu apa yang diharamkan oleh Allah. Mereka dapat melakukan sendiri dan membeli keperluannya sendiri.".

Refrensi: Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 1/466-468