Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukumnya Mengkonsumsi Semua Hewan Kurban atau Mensedekahkan Semuanya

Pertanyaan

Jika seseorang telah menyembelih dua hewan aqiqah atau dua hewan kurban, apakah boleh memakan salah satunya dan mensedekahkan hewan lainnya semuanya ?, hewan pertama tidak disedekahkan sama sekali, dan hewan kedua semuanya disedekahkan, atau harus disedekahkan sebagian daging dari masing-masing hewan tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Nash-nash syari’at telah menunjukkan akan wajibnya bersedekah sebagian dari hewan hady (sembelihan haji) dan hewan kurban, meskipun cuma sebagian kecilnya. Allah –Ta’ala- berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا ، وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ ، لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”. (QS. Al Hajj: 36)

Semua mereka yang fakir memiliki hak dari hewan hady tersebut. Meskipun hal ini berkaitan dengan hady, hanya saja hewan hady dan hewan kurban tidak ada perbedaan”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 6/115)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda mengenai hewan kurban:

 فَكُلُوا ، وَادَّخِرُوا ، وَتَصَدَّقُوا   رواه مسلم (1971(

“Maka makanlah oleh kalian, simpanlah dan sedekahkanlah”. (HR. Muslim: 1971)

Pendapat yang mewajibkan untuk mensedekahkan sebagiannya adalah mereka dari madzhab Syafi’i dan Hambali. Dan itulah yang benar dan sesuai dengan nash-nash syar’i yang nyata.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Wajib untuk disedekahkan sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan (lebih banyak yang disedekahkan); karena tujuannya adalah memberikan kemaslahatan bagi orang-orang miskin, atas dasar itulah maka konsekuensinya adalah jika dia mengkonsumsi semuanya maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan”. (Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin: 3/223)

Al Mawardi –rahimahullah- berkata:

“Dan jika dia memakan semuanya, dia harus mengganti sebesar yang dinyatakan cukup untuk disedekahkan”. (Al Inshaaf: 6/491)

Al Buhuti –rahimahullah- berkata:

“Jika dia tidak mensedekahkan sedikit saja darinya, maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dianggap cukup (tidak harus satu ekor penuh), seperti satu auqiyah”. (Kasyful Qana’: 7/444)

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:

“Tentang seseorang yang memasak semua daging kurban bersama kerabatnya, tidak sedikitpun disedekahkan, apakah perbuatan mereka ini dibenarkan ?”

Beliau –rahimahullah- menjawab:

“Itu sebuah kesalahan; karena Allah berfirman:

 لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. Al Hajj: 28)

Atas dasar itulah mereka sekarang diwajibkan untuk mengganti apa yang telah dimakan, dan untuk setiap kambing mengganti beberapa daging sampai dianggap cukup untuk kemudian disedekahkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/132)

Kedua:

Kewajiban memakan sebagian daging kurban (bagi yang berkurban) masih menjadi perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat memakan sebagian daging kurbannya adalah sunnah bukan wajib, ini merupakan pendapat empat madzhab.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu wajib hukumnya, meskipun hanya sedikit; berdasarkan tekstual dari nash-nash syar’i yang memerintahkan untuk memakan sebagiannya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Adapun mengenai makan sebagian daging kurban adalah sunnah bukan wajib, inilah madzhab kami dan menjadi madzhab para ulama semuanya. Kecuali diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mewajibkannya, berdasarkan tekstualitas hadits yang menyuruh untuk memakannya, juga berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

 فَكُلُوا مِنْهَا  

“Maka makanlah sebagian dari padanya”. (QS. Al Hajj: 28)

Jumhur ulama memahami perintah tersebut kepada sunnah atau mubah, apalagi perintah tersebut ada setelah adanya larangan”. (Syarah Shohih Muslim: 13/131)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika dia mensedekahkan semuanya atau lebih banyak yang disedekahkan, maka boleh-boleh saja”. (Al Mughni: 13/380)

Baca juga jawaban soal nomor: 146159

Ketiga:

Adapun hewan aqiqah, maka tidak ada di dalam nash-nash syar’i tentang bagaimana cara membaginya, juga tidak ada kewajiban untuk memakannya, atau mensedekahkannya.

Oleh karenanya, seseorang bisa menggunakannya sesuai dengan keinginannya, jika dia mau dia mensedekahkan semuanya, atau memakannya semuanya. Namun yang lebih utama adalah hendaknya menjadikannya sama dengan hewan kurban.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang aqiqah, bagaimana yang seharusnya ?

Beliau menjawab:

“Terserah anda, Ibnu Sirin pernah berkata: “Lakukanlah semaumu”. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud: 55)

Baca juga jawaban soal nomor: 8423 dan 90029

Keempat:

Ketentuan di atas dilihat dari segi kewajiban bersedekah dengan sebagian daging kurban, atau disunnahkan untuk memakan sebagiannya atau kewajiban mensedekahkannya, semua itu berlaku bagi setiap kambing secara sendiri-sendiri.

Maka jika dia menyembelih 10 kambing, dia harus mensedekahkan bagian dari tiap-tiap kambing yang ada, dan disunnahkan untuk memakan sebagian daging dari setiap kambing, dan tidak boleh mensedekahkan satu kambing utuh mewakili kambing-kambing lainnya; karena setiap kambing merupakan hewan kurban yang terpisah.

Oleh karenanya pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih hadynya (hewan sembelihan haji), beliau meminta agar mengumpulkan dari setiap unta sejumlah daging tertentu.

Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

 ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ [ أي ما تبقى ] ، ثُمَّ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ، فَطُبِخَتْ ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا ، وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا...  رواه مسلم (1218(

“Kemudian beliau beranjak menuju tempat penyembelihan, seraya beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangan beliau sendiri, kemudian beliau memberikan kepada Ali untuk menyembelih sisanya. Kemudian beliau meminta dari setiap ekornya sejumlah daging tertentu, diletakkan disebuah wadah untuk dimasak, maka keduanya memakan sebagian daging kurban tersebut dan meminum kuahnya”. (HR. Muslim)

Hal ini menunjukkan bahwa setiap hewan sembelihan mempunyai hukum yang terpisah, oleh karena beliau meminta dari setiap ekor unta sejumlah daging tertentu.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Al Bidh’ah adalah sepotong daging, hal ini menunjukkan bahwa sunnah hukumnya memakan sebagian daging sembelihan hady yang sunnah dan hewan kurban. Para ulama berkata: “Ketika memakan sebagian daging dari setiap ekornya adalah sunnah, dan memakan sebagian daging dari 100 ekor akan menyulitkan. Sebagian daging tersebut diletakkan di sebuah wadah, agar bisa dikonsumsi kuah dari sebagian daging dari setiap ekornya”. (Syarah Shahih Muslim: 8/192)

Beliau –rahimahullah- juga berkata:

“Bahwa beliau mengambil sebagian daging dari tiap ekor unta dan meminum kuahnya; untuk memastikan bahwa beliau telah mengkonsumsi dari tiap ekornya”. (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab: 8/414)

Kesimpulan:

Hewan kurban yang telah dikonsumsi semuanya dan tidak disedekahkan sebagiannya, maka anda harus membeli sejumlah daging meskipun hanya satu auqiyah untuk disedekahkan kepada orang-orang fakir, sebagai ganti dari daging yang telah anda konsumsi.

Adapun hewan kurban yang telah anda sedekahkan semuanya, maka hal itu boleh dilakukan menurut semua para ulama.

Adapun hewan aqiqah, maka apa yang telah anda lakukan tidak apa-apa (karena lebih umum tidak terikat).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam