Alhamdulillah.
Dibolehkan untuk mewakilkan kepada lembaga sosial dalam hal penyaluran zakat, shodaqah dan yang lainnya. Baca juga jawaban soal nomor: 143842.
Dan tidak masalah mengirimkan uangnya kepada lembaga tersebut melalui bank Ar Rajhi, hal itu disesuaikan dengan pilihan lembaga tersebut dan jenis penyaluran dari mulai zakat, shodaqah, pengobatan. Semua jenis penyaluran tersebut hendaknya mempunyai nomor rekening masing-masing di lembaga sosial tersebut, sesuai dengan hemat kami melalui website ini dan pengalaman tiga lembaga sosial yang ada.
Wallahu a’lam .