Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Menderita Penyakit Ginjal, Disarankan Dokter Untuk Tidak Puasa?

Pertanyaan

Belakangan diketahuji bahwa pada ginjal saya terdapat batu. Seorang dokter muslim dan bertakwa menasehati saya untuk tidak puasa di bulan Ramadan. Sebagai penjelasan, bahwa sebabnya adalah bahwa upaya untuk melindungi ginjal saya dengan cara meminum air sepanjang hari. Apakah saya harus berbuka di bulan Ramadan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang dokter muslim yang dipercaya telah memutuskan bahwa puasa akan membahayakan puasa anda dan memerintahkan anda untuk berbuka, maka yang disyariatkan adalah mengambil keringanan dari Allah Ta'ala. Sebab Allah Ta'ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  (سورة البقرة: 184)

"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)


Ibnu Katsir berkata, "Maksudnya adalah orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa saat saat sakit dan safar. Karena kondisi tersebut memberatkannya. Dia boleh berbuka dan menggantinya di hari-hari yang lain." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/498)

Tidak selayaknya seseorang memberatkan dirinya pada perkara yang telah Allah berikan keringanan padanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ  ( رواه أحمد، رقم 5832 صححه الألباني في "صحيح الجامع"، رقم  1886)

"Sesungguhnya Allah suka jika keringanannya diambil sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan."  (HR. Ahmad, no. 5832, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 1886)


Jika ternyata sakit yang diderita, diperkirakan tidak akan sembuh, maka si penderita berbuka puasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan puasanya. Jika penyakitnya termasuk yang dapat diharapkan kesembuhannya, maka dia diharuskan menggantinya setelah sembuh dari penyakitnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

"Para ulama membagi penyakit ada dua bagian terkait dengan masalah puasa; Yaitu penyakit yang diharapkan kesembuhannya, maka orang seperti ini boleh buka puasa dan menggantinya (qadha) setelah sembuh. Sedangkan kelompok yang lain adalah penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Maka orang tersebut memberi maka seorang miskin untuk setiap satu hari yang dia tinggalkan. Pemberian makanan ini menjadi pengganti puasa baginya."

(Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 48/216)

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang wanita yang melakukan operasi sebelum masuk Ramadan sedangkan dia belum sempat melakukan puasa sebelum operasi. Adapun operasinya adalah mengangkat salah satu ginjal dan mengeluarkan batu pada ginjal sebelahnya lagi sedang para dokter menasehatkan untuk tidak puasa sepanjang hidupnya.

Mereka menjawab, "Jika yang mewasiatkan adalah seorang dokter muslim terpercaya bahwa puasa akan berbahaya baginya, maka dia boleh berbuka dan membayar kaffarat untuk setiap hari puasa Ramadan dengan memberi makan seorang miskin sebanyak setengah sha', baik berupa gandum, beras, korma atau semacamnya yang merupakan makanan penduduk suatu negeri. Tidak boleh mengeluarkan kaffarat dalam bentuk uang."

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/182-183)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah ditanya;

Saya telah melakukan operasi pada ginjal sebelah kiri pada awal bulan Ramadan mubarak lalu. Ketika itu saya tidak puasa, karena saya tidak dapat menahan untuk tidak minum walau setengah jam saja. Hingga sekarang saya belum dapat mengqadha puasa saat itu. Apa yang menjadi kewajiban saya?

Beliau menjawab,

"Anda tidak berdosa selama anda tidam mampu berpuasa seandainya kondisi tersebut terus terjadi pada diri anda dan para dokter telah berpesan untuk minum air dalam rentang waktu yang singkat itu. Maka tidak diwajibkan bagi anda untuk berpuasa, karena umumnya kondisi tersebut akan terus berlangsung pada diri anda. Namun anda wajib memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang anda tinggalkan puasa."

Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 40/216

Karena itu, anda secara syariat berhak untuk berbuka dan memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa yang anda tinggalkan jika dokter telah merekomendasi bahwa anda tidak mungkin berpuasa seterusnya.

Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no. 12488 dan 23296

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam