Sunahnya adalah mengkafani mayat dengan kain berwarna putih, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ رواه أبو داود (3878) وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود.
‘Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik. Dan pergunakanlah untuk mengkafani jenazah kalian.’” (HR. Abu Daud, no. 3878 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).
عن سمرة بن جندب رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ رواه الترمذي (2810) ، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله.
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Pakailah pakaian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian yang paling bersih dan bagus. Dan pergunakanlah untuk mengkafani jenazah kalian.’” (QS. At-Tirmidzi, no. 2810 dan dinilai shahih oleh Al-Albani Rahimahullah).
وعن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم : كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ رواه البخاري (1264) ، ومسلم (941) .
Dan diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain berwarna putih.” (HR. Al-Bukhari, no. 1264 dan Muslim, no. 941).
An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Kata putih merupakan dalil kesunahan menggunakan kain kafan berwarna putih. Hal itu adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama.” (Syarah Muslim).
Apabila dikafani dengan pakaian yang tidak berwarna putih, maka itu boleh, namun ada hukum makruh yang menyertainya.
An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Hukumnya makruh memakai kain yang telah diwarnai atau sejenisnya seperti memakai pakaian yang dibuat untuk bergaya atau memperindah diri.”
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (13/238) disebutkan, “Begitu pula makruh hukumnya mengkafani jenazah dengan memakai kain yang telah dicelup (diwarnai) dengan shafran, dengan kain berwarna merah, dengan rambut dan wol, padahal bisa memakai kain dengan warna selain itu, karena hal itu bertentangan dengan perbuatan salaf.”
Wallahu A’lam.