Rabu 27 Rabi'uts Tsani 1446 - 30 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Bersumpah Dengan Ayat-ayat Allah

Pertanyaan

Saya seringkali mendengar sumpah dan seringkali diulang-ulang. Saya belum tahu hukum  ucapan “Saya bersumpah dengan ayat-ayat Allah”. Saya mohon kepada anda untuk menjelaskan hukum sumpah semacam ini dan dampak terhadap orang yang mengucapkannya meskipun dia belum tahu hukumnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bersumpah tidak dibolehkan kecuali dengan lafaz ‘Allah’ atau dengan nama di antara nama-nama Allah atau di antara sifat-sifat-Nya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, (2679) dari Abdullah bin Umar radhiallahu ahhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

“Siapa yang bersumpah, hendaklah bersumpah dengan lafaz ‘Allah’ atau diam.”

Ayat-ayat Allah ada dua macam, ayat syar’iyyah, yaitu kalam Allah ta’ala dari Al-Qur’an dan lainnya yang diwahyukan kepada hamba-Nya dan berbicara dengannya.

Ayat kauniyah seperti malam, siang, langit dan bumi yang menunjukkan akan keagungan dan ilmu serta hikmah-Nya.

Maka siapa yang bersumpah dengan ayat-ayat Allah, maka tidak lepas dari dua kondisi:

Kondisi pertama:  Bersumpah dengan ayat-ayat Allah dan maksudnya dengan ayat Allah adalah kalamullah seperti Al-Qur’anul-karim, maka bersumpah dalam kondisi seperti ini diperbolehkan, karena Al-Qur’an adalah kalam Allah, sedangkan kalam-Nya termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya.

Kondisi kedua: Bersumpah dengan ayat-ayat Allah dan maksud dari ayat-ayat-Nya adalah ayat kauniyah seperti malam, siang, matahari dan bulan. Maka bersumpah dalam kondisi seperti ini tidak diperbolehkan, karena ayat kauniyah adalah makhluk, sedangkan bersumpah dengan makhluk itu tidak diperbolehkan.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apa hukum bersumpah dengan ayat-ayat Allah seperti dia mengatakan, “Saya bersumpah dengan ayat-ayat Allah?”

Maka mereka menjawab, “Dibolehkan bersumpah dengan ayat-ayat Allah kalau maksud orang yang bersumpah itu adalah bersumpah dengan Al-Qur’an. Karena dia termasuk kalam Allah, sedangkan kalam Allah taala termasuk salah satu dari sifat-sifat-Nya. Adapun kalau maksud dari ayat-ayat Allah selain dari Al-Al-Qur’an, maka tidak diperbolehkan.

Wabillahut taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Bakr bin Abdullah Abi Zaaid, Sholeh Fauzan Al-Fauzan (anggota)

Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syekh (ketua). Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol ke satu, (23/48).

Syekh Abdurrahman Al-Barrok hafizahullah mengatakan, “Dibolehkan bersumpah dengan kalam Allah atau dengan kalimat Allah, begitu juga dibolehkan bersumpah dengan ayat-ayat Allah kalau maksud ayat-ayat-Nya adalah Al-Qur’an. Seperti seseorang mengatakan, “(Bersumpah) dengan ayat-ayat Allah yang diturunkan atau dengan Ayat-ayat Al-Qur’an.

Adapun kalau ayat-ayat makhluk seperti matahari dan bulan tidak dibolehkan bersumpah dengannya. Karena tidak dibolehkan bersumpah dengan makhluk. Siapa yang bermaksud dengan perkataan “Demi ayat-ayat Allah” adalah makhlukNya, maka dia telah bersumpah dengan selain Allah, sedangkan berumpah dengan selain Allah itu termasuk syirik. Sebagaimana dalam hadits:

 من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك  رواه أحمد و الترمذي وحسنه وصححه الحاكم

“Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah kafir atau berbuat kesyirikan.” (HR. Ahmad, dan Tirmizi serta dihasankannya dan dishahihkan oleh Al-hakim)

Biasanya yang dimaksud dalam ucapan sumpah “Demi Ayat-ayat Allah” adalah Al-Qur’an. Maka sumpahnya diperbolehkan.” Dengan sedikit perubahan

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam