Alhamdulillah.
Shalat kepada mayat muslim (hukumnya) fardhu kifayah. Kalau ada sebagian yang melaksanakan, maka yang lainnya telah gugur (kewajibannya). Sementara pelaku kemaksiatan termasuk orang Islam, maka dishalat seperti umat Islam lainnya.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa tidak dibolehkan meninggalkan shalat (jenazah) kepada umat islam yang berdosa karena dosanya meskipun mereka pelaku dosa besar. Telah diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله
“Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Lailaha Illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”
meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (consensus) dapat menguatkan dan menshahihkanya.” (Al-Istizkar, 3/29)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi mengatakan, mazhab seluruh ulama adalah menshalati setiap jenazah muslim (baik) meninggal karena hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina." Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin sebaiknya tidak menshalati kepada orang dibunuh karena hukuman." Dari Zuhri, tidak dishalatkan orang yang dirajam, dan dishalatkan orang yang diqishash. Abu Hanifah mengatakan, tidak dishalatkan orang yang (berbuat keonaran) dan tidak juga kepada orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang.” (Syarh Muslim karangan Nawawi)
(Dalil) yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiallahu anhu:
أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه(رواه النسائي، رقم1964، وصححه الألباني في سنن النسائي)
“Bahwa seseorang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. Nasa’i, no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Sunan Nasa’i)
Nampaknya bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para shahabat yang menshalatinya. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam enggan menshalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya, dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya.
Ini menunjukkan dianjurkannya shalat kepada pelaku kemaksiatan kecuali pemimpin, seyogyanya dia tidak shalat (jenazah) kepada pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Mencontoh Nabi sallallahu alaih wa sallam agar orang-orang mengambil pelajaran dari perbuatannya.
Ibn Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “(Hadits) ini merupakan dalilbahwa imam dan para pemimpin agama tidak menshalati pelaku dosa. Akan tetapi tidak boleh melarang shalat jenazah terhadapnya. Bahkan dia harus menyuruh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alihi wa sallam ‘Shalatkanlah teman kalian.” (Al-Istidkar, 5/85)
Syekh Muhammad Ibrohim rahimahullah mengatakan, “Hendaknya menshalati seluruh umat Islam meskipun pelaku dosa. Seperti pezina, pembegal jalanan, pembunuh dan lainnya. Akan tetapi imam –saja – yang tidak menshalatkan para pencuri (dalam pembagian gonimah perang) dan pelaku bunuh diri.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, 3/155)
Beliau rahimahullah juga ditanya, “Siapakah yang sebaiknya tidak mensalatkan pada pencuri pada masa kini?"
Beliau menjawab, “Dahulu para ulama salaf pertama, (pemimpin) shalat itu para imam. Pada waktu sekarang yang menjadi (imam) shalat jamaah dan Jum’at selain dari mereka. Pada masa kini, setiap imam tetapi dimasjid, jika dia orang yang utama, apabila dia meninggalkannya akan menjadi pelajaran pendidikan (bagi orang lain), maka hal itu tidak mengapa. Wallahua'lam. Kalau pada setiap kampong, jika ada orang mati di kampungnya, kemudian imam masjid (tidak) menshalatinya (ada efek jeranya). Hal ini kalau imamnya punya keutamaan dari sisi keilmuan. Kalau tidak, orang yang bodoh dikala (tidak menshalatinya), maka tidak ada unsur pelajarannya.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, 3/155)