Alhamdulillah.
Dianjurkan ketika memandikan mayat untuk melepas bajunya.Inimerupakan pendapat mayoritas ulama. Kecuali auratnya, maka harus ditutupi tanpa ada perbedaan.
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Kemudian disunnahkan melepas bajunya, karena hal itu lebih memungkinkan dalam memandikannya. Dan lebih bagus dalam kebersihannya. Seperti mandinya orang yang masih hidup. Lebih terjaga dari terkena najis, karena ada kemungkinan keluar (najis) darinya. Dikarenakan prilaku para shahabat dengan dalil ungkapan mereka ‘Kami tidak tahu, apakah kita melepas (pakaian) Nabi sallallahu alaihi wa sallam sebagaimana kita lepaskan (pakaian) mayat-mayat kita.” (Kasyaful Qana, 2/91)
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 13/52: “Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat dianjurkan melepas (pakaian) mayat ketika memandikan. Karena maksud mamandikan adalah pembersihan, dan lebih sempurna ketika dilepas. Karena kalau dimandikan dengan pakaiannya, maka pakaiannya akan terkena najis yang keluar. Terkadang bisa tidak suci.Yang benar dan dikenal dalam mazhab Syafii, dimandikan dengan gamisnya. Sementara menutup auratnya, tidak ada perbedaan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah dilepas (pakaiannya) kecuali auratnya yaitu antara pusar dan lutut.” (Syarh Al-Kafi)
Wallahua'lam