Alhamdulillah.
Hukum asalnya sesungguhnya seorang istri tidak dibolehkan keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Yang demikian itu merupakan ketaatan yang purna terhadap suaminya dan Tuhannyalah yang memerintahkannya. Juga merupakan bagian dari kesempurnaan kepedulian dan pemuliaannya terhadap suaminya yang menjadi sebab interaksi keduanya semakin baik dan harmonis. Kecuali jika memang keluarnya istri tersebut disebabkan hal yang darurat, maka dia boleh keluar rumah karena darurat.
Di dalam kitab Matholib Ulin Nuha, 5/271dikatakan, “Dan diharamkan keluarnya istri tanpa seizin suaminya jika tidak ada sesuatu yang darurat. Misalnya mendatangi tempat makan jika tidak ada orang yang mengantarkannya.”
Jika sang suami sedang safar, kemudian istri bersama dengan anak-anaknya, maka keberadaannya bersama dengan kalian semua lebih terjaga dan terlindungi. Apabila kalian bepergian maka diapun sebaiknya ikut serta bepergian bersama kalian, karena hal tersebut lebih baik baginya dari pada dia tetap tinggal di rumah sendirian bersama anak-anaknya. Tidak berdosa baginya jika dia safar bersama kalian tanpa seizin suaminya, kecuali jika memang suaminya telah melarangnya untuk bepergian dan berpindah dari rumahnya. Maka pada saat itu wajib baginya meminta izin kepada suaminya dan dia tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suaminya melainkan pada kondisi darurat.
Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apabila istri mengetahui bahwa suaminya memberikan kemudahan baginya untuk pergi ke rumah keluarga dan sanak kerabatnya maka apakah dibolehkan bagi istri tersebut pergi tanpa seizin suaminya karena suatu urusan yang urgent?”
Beliau menjawab, “Hal ini kembali kepada sebatas pengetahuan istri akan kondisi suaminya, sebagian suami-suami yang para istri telah mengetahui bahwa kebiasaan mereka memberikan izin kepada istrinya keluar rumah untuk satu keperluan kepada kerabatnya, dan sebagian suami-suami yang para istri telah mengetahui bahwa suami mereka tidak menghendaki istri mereka melampaui izin yang telah diberikan kepadanya, maka harus sesuai dengan kondisi suami. Akan tetapi apabila suami melarang istrinya untuk keluar rumah karena suatu keperluan atau hal lainnya kecuali hanya dengan tujuan yang dimaksud saja maka istri tidak dibolehkan keluar rumah melainkan dengan maksud yang telah ditentukan tersebut ” (Fatawa Nurun Aladdarbi, oleh Ibnu Utsaimin, 10/298)
Beliau Rahimahullah juga ditanya, “Apa hukumnya seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya?”
Beliau menjawab, “Apabila suaminya berada di sisinya maka dia tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin darinya, dan apabila suami tidak sedang berada di rumah maka istri boleh keluar rumah selama suami tidak melarangnya dan tidak mengatakan, ‘Jangan engkau keluar rumah, karena jika dia melarang istrinya, maka dia berhak untuk itu.” (Fatawa Nurun Aladdarbi, oleh Ibnu Utsaimin, 10/298)
Wallahu Ta’ala A’lam.