Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?

157605

Tanggal Tayang : 05-11-2012

Penampilan-penampilan : 11117

Pertanyaan

Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia.
Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah Ta’ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam pembagian.  Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja, melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian. Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari warisan ayahnya. Hasilnya adalah harus dihitung semua peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli  warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan keburukan.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam