Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Hukum Lelaki Bertakziyah Kepada Wanita

157874

Tanggal Tayang : 16-04-2015

Penampilan-penampilan : 7204

Pertanyaan

Apakah lelaki dibolehkan bertakziyah kepada wanita atau wanita bertakziyah kepada lelaki?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Takziyah seorang muslim kepada saudaranya itu sunnah, dan ini mencakup lelaki maupun perempuan. Akan tetapi agama diajarkan untuk menutup pintu fitnah dan menolak keburukan dan kemungkaran semaksimal mungkin. Takziyah lelaki kepada wanita atau sebaliknya bisa jadi tempat masuknya setan. Oleh karena itu para ulama menegaskan seorang lelaki tidak boleh bertakziyah kepada wanita muda kecuali mahramnya. Sementara kalau wanita tua, sebagian ulama membolehkannya. Karena dia tidak seperti gadis yang dikhawatirkan terjadinya fitnah. Meskipun begitu, yang lebih utama adalah meninggalkan takziyah itu juga.

Terdapat dalam buku Al-Gurur Al-Bahiyyah, 2/124: “Seorang gadis tidak boleh ditakziyahi oleh lelaki kecuali dia mahramnya atau suaminya.”

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Maniyyah, “Dianjurkan bertakziyah baik untuk lelaki maupun perempuan yang tidak ada fitnah.” (Raddul Mukhtar, 2/240)

Sahnun rahimahullah berkata, “Gadis tidak ditakziyahi, sementara wanita tua ditakziyahi. Akan tetapi kalau ditinggalkan itu lebih baik.” (Al-Mawahibul Jaliyyah, 2/230 silahkan dilihat Ad-Dakhiroh, 2/481)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Lelaki asing tidak (diperkenankan) takziyah kepada para pemudi dikhawatirkan terjadi fitnah.” (Al-Mughni, 2/212)

Wallahu a'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam