Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Dianjurkan Berbelasungkawa Sejak Meninggal Dan Tidak Ada Batas Akhirnya

158529

Tanggal Tayang : 11-11-2015

Penampilan-penampilan : 22967

Pertanyaan

Kapan dimulai waktu berbelasungkawa (takziah) kepada keluarga mayat dan kapan waktu akhirnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dianjurkan belasungkawa sejak kematian –sebelum dimakamkan dan sesudahnya- tanpa ada batasan waktunya. Bahwa sunnah takziyah terus berlaku sampai hilang rasa kesedihan dari orang yang ditimpa musibah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah dibolehkan bertakziyah sebelum dikuburkan?

Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan takziyah sebelum dan sesudah dikuburkan. Karena waktunya semenjak kematian sampai musibah terlupakan. Terdapat riwayat dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau takziyah seteah mendapat kabar berita kematian anaknya, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

ارجع إليها، فأخبرها أن لله ما أخذ، وله ما أعطى، وكل شيء عنده بأجل مسمى، فمرها فلتصبر ولتحتسب

“Kembali kepadanya, dan beritahukan bahwa milik Allah apa yang diambil, dan apa yang berikan. Segala sesuatu disisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka perintahkan kepadanya agar bersabar dan berharap (pahala kepda Allah)”

(Majmu Fatawa, 17/340)

Beliau ditanya terkait dengan isu sebagian orang yang mengatakan bahwa takziyah tidak dibolehkan sebelum dikuburkan?

Maka beliau menjawab, “Ini tidak benar, takziyah (dilakukan) kapan saja terjadi musibah. Maksudnya kematian, maka dianjurkan (untuk melakukan takziyah)." (Majmu Fatawa, 17/341)

Yang lebih utama menurut mayoritas ulama adalah setelah pemakaman. Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/288: “Mayoritas ahli fikih berpendapat, bahwa takziyah yang lebih utama dilakukan setelah pemakaman. Karena keluarga mayat sebelum pemakaman disibukkan dengan persiapan (pemakaman). Karena rasa keterasingan berpisah (dengan mayat) setelah dikuburkan itu lebih besar (dirasakan). Sehingga waktu (setelah pemakaman) itu lebih utama untuk bertakziyah. Sementara mayoritas Syafiiyyah mengatakan, “Kecuali kalau terlihat keluarga mayat sangat terpukul sebelum dikuburkan, sehingga (dibutuhkan) untuk bersegera bertakziyah. Agar dapat menghilangkan atau meringankan kesedihannya.”

Takziyah dibatasi selamat tiga hari. Mereka berdalil akan  hal itu, dengan bahwa agama (membatasi) memberi izin dalam ihdad (berkabung dalam kematian) hanya tiga hari. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث , إلا على زوج : أربعة أشهر وعشرا

“Tidak dihalalkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari akhir (melakukan) ihdad (masa berkabung) terhadap mayat lebih dari tiga (hari) kecuali (ihdad) untuk kematian suaminya, (maka waktu ihdadnya adalah) empat bulan sepuluh hari.”

Maka dimakruhkan ihdad setelahnya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/288)

Akan tetapi berdalil dengan hadits ini masih perlu dilihat lagi. Karena hadist terkait dengan idhad (masa berkabung) bukan takziyah (belasungkawa). Yang benar adalah takziyah masih senantiasa dianjurkan selagi musibah masih (dirasakan) meskipun hal itu lebih dari tiga hari.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan adanya pendapat dari Imam Haramain bahwa tidak ada (batasan waktu) untuk bertakziyah. Bahkan terus berlanjut setelah tiga hari meskipun waktunya panjang. Karena maksudnya adalah memberikan doa, menahan kesabaran, malarang dari kesedihan. Hal itu terjadi pada waktu lama. Pandangan ini dikuatkan oleh Abu Al-Abbas bin Al-Qos dalam Talkhis.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/278)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ia tidak ada waktu dan hari khusus, (takziyah) dianjurkan semenjak mayat meninggal dunia, baik sebelum maupun setelah dishalati. Baik sebelum maupun setelah dikuburkan. Bersegera (melakukan takziyah) itu lebih utama dalam kondisi musibah berat dan dibolehkan setelah tiga hari semenjak kematian dikarenakan tidak adanya dalil akan penentuan (waktu).” (Majmu Fatawa, 13/380)

Syekh Al-Albany rahimahullah mengatakan, “Tidak ada ketentuan dalam takziyah tidak boleh lebih dari tiga hari. Kapan saja ketika melihat ada faedah, boleh dilakukan.” (Ahkamu Al-Janaiz, 1/166)

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam