Alhamdulillah.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, (2069) sebagaimana yang disebutkan penanya. Dengan redaksi seperti yang disebutkan tadi. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam musnadnya, (182) Baihaqi dalam sunannya, (4381) dari jalan Abdul Malik –yaitu anaknya Abu Sulaiman- sanadnya ini shahih dan bersambung, para rowinya terpercaya. Cukuplah menunjukkan keshahihannya karena hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya. Kami tidak mengetahui seorang pun memperdebatkannya. Jika demikian, maka tidak boleh seseorang bersikap abstain dalam menshahihkannya.
Adapun penjelasan hadist ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun jawaban Ibnu Umar terkait puasa Rajab, dia justeru menginkari adanya riwayat yang mengharamkannya, dia juga kabarkan bahwa dia berupasa di bulan Rajab sebulan penuh dan bahwa dia berpuasa sepanjang tahun (maksud adalah selain dua hari raya dan hari tasyriq; 11, 12 dan 13 Dzhulhijjah). Ini adalah mazhab ayahnya Umar bin Khatab, Aisyah, Abi Tolhah dan ulama salaf lainnya. Sementara dalam mazhab Syafi’i dan ulama lainnya, tidak dimakruhkan puasa sepanjang tahun. Adapun apa yang anda sebutkan dimakruhkan tanda (sutera), beliau tidak mengakui pengaharamannya. Tapi beliau hanya mengabarkan hal itu sebagai bentuk kehati-hatiannya karena khawatir masuk pada keumuman larangan pakaian sutera.
Sementara mitsrah (kain) beliau mengingkari apa yang sampai darinya. Seraya mengatakan, “Ini adalah mitsrahku (kainku) yaitu ‘Arjuwan. Maksdunya adalah merah. Bukan dari sutera tetapi dari wol atau lainnya. Telah disebutkan bahwa hal itu terkadang dari sutera, terkadang dari wol. Sementara hadits yang ada larangan khusus dari sutera.
Adapun tindakan Asma yang mengeluarkan jubah Nabi sallallahu yang berlapis sutera, beliau bermaksud menjelaskan bahwa hal ini tidak diharamkan. Inilah hukum yang berlaku menurut Imam Syafi’i dan ulama lainnya. Bahwa baju, jubah, surban dan semisalnya yang ujungnya disulam sutera itu dibolehkan selagi tidak melebihi empat jemari. Kalau lebih, maka itu diharamkan.
Dalam hadits ini ada dalil bahwa larangan dari sutera ini maksudnya baju yang terbuat dari sutera atau mayoritas dari sutera. Maksudnya bukan mengharamkan semua bagian darinya, berbeda dengan khamar dan emas, keduanya diharamkan semua bagiannya.”
Adapun ungkapan Asma di akhir hadits, “Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakainya (pakaian tersebut). Maka (pakaian tersebut) kami celupkan untuk menyembuhkan orang.” Ini termasuk salah satu bentuk tabaruk yang merupakan kekhususan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Karena para ulama salafushaleh tidak ada yang melakukannya kecuali terhadap bekas peninggalan Nabi sallallahu aliahi wa sallam.
Wallahu a’lam .