Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

BAGIAN WARIS SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK

160012

Tanggal Tayang : 20-06-2011

Penampilan-penampilan : 46981

Pertanyaan

Aku menyaksikan dialog antara dua orang ulama. Dialog tersebut menimbulkan pertanyaan dalam jiwaku, lalu aku berusaha keras mencari jawabannya. Setelah berusaha mencari, aku mendapatkan jawabannya di situs anda. Ternyata jawabannya sesuai sekali dengan pertanyaanku. Aku telah mendapatkan jawaban berikut di situs anda;
Anda telah sebutkan dalam fatwa anda bahwa saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah warisan. Lalu anda berdalil dengan surat An-Nisa ayat 176, kemudian bagian isteri seperempat, lalu anda sebutkan bahwa saudara laki dan perempuan yang tidak sekandung mendapatkan sisanya, yaitu seperempat dan dibagi di antara mereka dengan standar bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.
Dalam ayat 176 tersebut, hanya disebutkan (وله أخت), dia memiliki saudara perempuan, tidak dibatasi apakah sekandung atau tidak. Apakah dalilnya yang membedakan antara sekandung dan tidak? Mohon penjalasannya.
Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ayat terakhir dari surat An-Nisa adalah firman Allah Ta'ala,

"mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 176)

Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan warisan saudara sekandung atau sebapak. Adapun warisan saudara seibu, telah Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ayat 12. yaitu firman-Nya,

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ (سورة النساء: 12)

"Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta." (QS. An-Nisa: 12)

Para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat di atas adalah saudara seibu.

Lihat tafsir Ath-Thabarai, 3/2183, 4/2652, Ibnu Katsir, 1/600, 776, As-Sa'di, hal. 168-226.

Maka, berdasarkan hal ini, firman Allah Ta'ala dalam ayat yang ditanyakan, (وله أخت) jika dia memiliki saudara perempuan, maksudnya adalah saudara perempuan sekandung atau sebapak.

Akan tetapi, jika terdapat dua orang saudara perempuan (saudara perempuan sekandugn dan sebapak sekaligus), maka tidak mungkin disamaratakan di antara keduanya. Kedua saudara perempuan tidak dapat dibagi sama dari 2/3 harta. Akan tetapi, saudara perempuan sekandung mendapatkan setengah harta, dan saudara sebapak, diberikan sisa dari 2/3 tersebut, yaitu, seperenam. Ini adalah ijmak para ulama.

Lihat; At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah fil Mabahits Al-Faradhiyyah, Syekh Shaleh Al-Fauzan, hal. 94.

Dalam kondisi seperti ini, jika bersama saudara perempuan sebapak terdapat saudara laki-laki sebapak, maka saudara perempuan tersebut berpindah posisinya dari pemilik bagian tertentu menjadi ashabah (bagian sisa). Maka dia (saudara perempuan sebapak) mendapat waris bersama saudara laki-lakinya sisa harta setelah saudara perempuan sekandung mengambil bagiannya yang telah ditentukan. Maka bagi saudara laki-laki sebapak tersebut dua kali lipat bagiannya dibanding saudara perempuan sebapak. Ini juga merupakan ijmak para ulama,sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kita Al-Mughni, 6/168

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

" Jika saudara perempuan sekandung hanya seorang diri, maka dia mendapatkan jatah seperenam bagian berdasarkan teks Al-Quran. Sedangkan sisa dari 2/3 harta yang diberikan untuk beberapa saudara orang perempuan adalah seperenam yang melengkapi bagian 2/3. Maka jumlah tersebut (seperenam) adalah untuk saudara perempuan sebapak. Karena itu para ahli fiqih menyebutkan pembagian tersebut dengan istilah seperenam sebagai pelengkap dari 2/3.

Jika saudara sebapak itu terdiri dari laki dan perempuan, maka sisanya dibagi di antara mereka, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

  وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ (سورة : 176)

"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 176) 

 (Al-Mughni, 6/168)

Dengan demikian, maka pembagian warisan yang disebutkan dalam jawaban soal no. 95520 adalah perkara yang telah disepakati para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka.

Kesimpulan jawaban, bahwa saudara perempuan yang dimaksud dalam firman Allah Ta'ala (وله أخت) surat An-Nisa: 176, adalah saudara perempuan sekandung dan sebapak. Jika mereka Cuma seorang, maka bagiannya adalah seperenam. Jika mereka saudara perempuan sekandung lebih dari satu, atau saudara perempuan sebapak lebih dari satu, maka bagian untuk mereka bersama 2/3. Adapun jika mereka bergabung, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak, maka bagian untuk saudara perempuan sekandung adalah setengah, sedangkan untuk saudara perempuan sebapak adalah seperenam.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam