Ahad 3 Rabi'uts Tsani 1446 - 6 Oktober 2024
Indonesian

Apakah Boleh Bagi Wali Seorang Wanita Melarangnya Menikah Dengan Laki-laki Sekufu’ Karena Adanya Konflik Internal di Antara Dua Keluarga?

160369

Tanggal Tayang : 10-11-2017

Penampilan-penampilan : 3283

Pertanyaan

Apakah boleh bagi wali dari seorang wanita menolak pemuda yang datang mau meminang anak perempuannya yang disebabkan adanya konflik internal antara dua keluarga sejak tiga tahun yang lalu ?, dia adalah pemuda yang taat beragama, bahkan kedua keluarga tersebut juga taat beragama, menghormati sesama, mu’amalahnya bagus, akan tetapi masih sensitif dengan konflik yang pernah terjadi pada masa lalu, maka bagaimanakah menurut pendapat anda ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebaiknya bagi umat Islam untuk menyelesaikan semua konflik yang terjadi di antara mereka; karena kalau tidak maka akan menimbulkan rasa dengki dan iri. Semua orang mukimin bersaudara dan Allah telah memerintahkan untuk mendamaikan di antara mereka yang sedang bersitegang, Allah juga mensifati mereka dengan saling bersaudara dalam keimanan. Maka sebaiknya mereka saling melupakan semua kedengkian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, apalagi jika mereka termasuk yang taat beragama sebagaimana yang disebutkan dalam soal. Dan jika walinya mengharapkan agar perbesanan tersebut menjadi sebab untuk menghilangkan ketegangan dan kedengkian, maka pernikahan sebaiknya dilanjutkan karena dua sebab:

1.Bahwa wanita tersebut dipinang oleh laki-laki sekufu’

2. Merupakan usaha untuk menghilangkan permusuhan

Imam Tirmidzi (1084) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) حسنه الألباني في "صحيح الترمذي" .

“Jika telah datang kepada kalian seseorang yang mau meminang dan kalian ridho dengan agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)

Namun, jika walinya hawatir akan terjadi konflik baru dan hawatir akan mendzalimi anak perempuannya jika tinggal bersama keluarga tersebut dan mereka akan memperlakukannya dengan buruk dan tidak baik dalam mempergaulinya, maka pada saat itu dia boleh menolak calon suami tersebut; karena seorang wali berbuat untuk kemaslahatan bagi yang berada di bawah perwaliannya, dan termasuk bagian dari maslahatnya pada saat itu agar tidak jadi menikah dengan laki-laki tersebut.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam