Alhamdulillah.
Sebaiknya bagi umat Islam untuk menyelesaikan semua konflik yang terjadi di antara mereka; karena kalau tidak maka akan menimbulkan rasa dengki dan iri. Semua orang mukimin bersaudara dan Allah telah memerintahkan untuk mendamaikan di antara mereka yang sedang bersitegang, Allah juga mensifati mereka dengan saling bersaudara dalam keimanan. Maka sebaiknya mereka saling melupakan semua kedengkian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, apalagi jika mereka termasuk yang taat beragama sebagaimana yang disebutkan dalam soal. Dan jika walinya mengharapkan agar perbesanan tersebut menjadi sebab untuk menghilangkan ketegangan dan kedengkian, maka pernikahan sebaiknya dilanjutkan karena dua sebab:
1.Bahwa wanita tersebut dipinang oleh laki-laki sekufu’
2. Merupakan usaha untuk menghilangkan permusuhan
Imam Tirmidzi (1084) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) حسنه الألباني في "صحيح الترمذي" .
“Jika telah datang kepada kalian seseorang yang mau meminang dan kalian ridho dengan agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Namun, jika walinya hawatir akan terjadi konflik baru dan hawatir akan mendzalimi anak perempuannya jika tinggal bersama keluarga tersebut dan mereka akan memperlakukannya dengan buruk dan tidak baik dalam mempergaulinya, maka pada saat itu dia boleh menolak calon suami tersebut; karena seorang wali berbuat untuk kemaslahatan bagi yang berada di bawah perwaliannya, dan termasuk bagian dari maslahatnya pada saat itu agar tidak jadi menikah dengan laki-laki tersebut.
Wallahu a’lam.