Alhamdulillah.
AlhamdhulillahKetika mayat telah dimandikan, dan setelah selesai di mandikan keluar sesuatu darinya baik berupa air seni, kotoran atau darah. Maka tidak diharuskan mengulangi memandikan, akan tetapi cukup dengan menghilangkan najis itu saja.
Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika keluar (sesuatu) dari salah satu kemaluan mayat setelah dimandikan dan belum dikafani, maka diharuskan membersihkan najis, tidak ada perbedaan pendapat (dalam masalah ini). Terkait dengan mengulangi pembersihannya, ada tiga pendapat yang terkenal dan yang paling kuat adalah tidak diwajibkan apapun juga. Karena mayat tersebut tidak termasuk orang yang kena beban masalah batal bersuci. Atau diqiyaskan (dianalogikan) jika seseorang terkena najis dari lainya. Maka cukup dibersihkan saja tanpa ada perbedaan.” (Syarh Al-Muhadzab, 1/138)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dan ini pendapat Tsauri, Malik, Abu Hanifah karena keluarnya najis dari orang yang masih hidup setelah mandi tidak membatalkannya, begitu juga bagi mayat.” (Al-Mughni, 1/168)
Dalam ‘Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah, 13/53: “Jika ada sesuatu yang keluar sementara dia masih dalam tempat pemandiannya, maka pendapat Hanafiyah, Malikiyah –selain Asyhab- dan pendapat paling kuat di mazhab Syafiiyyah dan pilihan Abu Al-Khattab dari Hanabilah, hal itu tidak perlu diulangi. Cukup dibersihkan di tempat itu saja. Dan ini pendapat Tsauri juga.”
Syekh Ibu Utsaimin rahimahullah mengomentari pendapat ini, “Maksudnya tidak mengulangi memandikan, cukup hanya membersihkan najisnya. Beliau mengatakan, '(Pendapat ini) yang paling dekat kepada kebenaran.” (Syarh Al-Kafi)
Wallahua'lam .