Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Apakah Bapak dari Peminang Dibolehkan Melihat Wanita Pinangan Anaknya Dan Duduk Bersama ?

161595

Tanggal Tayang : 02-12-2016

Penampilan-penampilan : 4270

Pertanyaan

Apakah seorang bapak berhak untuk duduk bersama dengan wanita pinangan anaknya sebelum berlangsungnya akad nikah atau ikut melihatnya dengan alasan agar menjadi tenang jika nantinya sesuai dengan anaknya atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ada banyak tersebar ditengah-tengah masyarakat beberapa perkara yang mungkar dalam masalah pertunangan, peminang yang mau melihat tunangannya yang ditemani oleh ibunya, hingga ibunya bisa melihatnya dan ia pun dapat melihat ibunya. Demikian juga bapak dari peminang juga hadir dan dapat melihat tunangan anak laki-lakinya.

Ibunya ikut hadir dengan alasan bahwa ia juga ingin memastikan apakah laki-laki yang meminang anaknya cocok untuk anak perempuannya atau tidak ?, bapak dari peminang pun beralasan yang sama, yaitu; ingin memastikan apakah wanita yang akan dipinang cocok dengan anaknya atau tidak ?

Kedua contoh perilaku di atas adalah haram dan mungkar, karena ibu dari calon tunangannya bukan mahramnya yang haram untuk dilihat, bapak dari calon peminang juga bukan mahram tunangannya, juga haram baginya melihatnya.

Pada dasarnya adalah diharamkan melihat lawan jenis yang bukan mahram (orang asing), berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

(قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ) النور/30

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya". (QS. An Nuur: 30)

Dibolehkannya seorang peminang melihat tunangannya karena kebutuhan (hajah), sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Pada saat saya bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau didatangi seseorang yang memberitahukan bahwa dirinya telah menikahi wanita anshar, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:

(أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟) قَالَ : لَا ، قَالَ : (فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا ؛ فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا) . رواه مسلم ( 2414

“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda: “Maka pergilah ke sana dan lihatlah, karena pada mata orang-orang anshar terdapat sesuatu". (HR. Muslim: 2414)

Menerima dan merelakan seorang wanita sebagai ibu bagi anak-anaknya merupakan keputusan peminang sepenuhnya, dan memungkinkan untuk meminta pendapat bapaknya berkaitan dengan etika, akhlak dan keluarganya dan yang semacamnya. Adapun bentuk dan kecantikannya adalah khusus bagi peminangnya.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya: “Apakah boleh menemui ibu dari wanita pinangan dalam keadaan membuka wajahnya sebelum terjadinya akad ?, apakah boleh bagi bapak saya untuk melihat calon tunangan saya dengan membuka wajahnya sebelum akad nikah ?

Mereka menjawab:

“Pertama:

Tidak dihalalkan bagi ibu wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan laki-laki peminang anaknya; karena beliau sebelum terjadinya akad dengan anak perempuannya adalah bukan siapa-siapa (bukan mahram) dari laki-laki peminang.

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi wanita yang dipinang untuk membuka wajahnya di hadapan bapak dari peminang; karena beliau sebelum terjadinya akad bukan termasuk mahramnya”.

(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)

(Fatawa Lajnah Daimah: 17/358-359)

Sedangkan jika duduk bersama dengannya tapi tidak disertai kholwat maka tidak masalah. Jika wanita yang dipinang datang dengan menggunakan hijab dalam majelis yang didampingi oleh bapak dan saudara-saudara laki-lakinya, juga dihadiri oleh laki-laki peminang dan bapaknya, maka hal tersebut tidak masalah jika bapak dan walinya menyetujuinya. Setelah akad nikah yang sesuai syari’at telah selesai, maka ibu dari wanita pinangannya termasuk mahram dari anak menantunya selamanya, dan menjadi wanita yang haram untuk dinikahi olehnya. Sebagaimana bapak dari peminang menjadi mahram dari menantu perempuannya selamanya, dan menjadi laki-laki yang haram menikahinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam