Alhamdulillah.
Keluarnya mani disela-sela mandi tidak keluar dari dua kondisi:
Disertai dengan syahwat
Tanpa disertai syahwat.
Kalau dengan syahwat, maka ini termasuk yang membatalkan mandi pertama. Kalau sekiranya dia membasuh kepala dan sebagian tubuhnya kemudia keluar mani dengan syahwat, maka ini membatalkan mandinya tadi, dan diharuskan mengulangi yang telah dibasuhnya.
Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (5/220), “Para ulama fikih telah bersepakat bahwa keluarnya mani termasuk hal yang mewajibkan mandi. Bahkan Nawawi menukil ijma’ akan hal itu.
Sementara kalau tanpa ada syahwat, sesungguhnya ia sisa dari mani pertama. Ini membatalkan wudu dan tidak harus mengulangi apa yang telah dibasuh. Silahkan melihat jawaban soal no. 49693.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Cairan yang keluar darinya kalau tanpa diiringi dengan syahwat, yang mengharuskan ia keluar, sesungguhnya ia termasuk sisa janabat pertama. Tidak diharuskan mandi akan tetapi membasuhnya dan membasuh apa yang terkena. Dan mengulangi wudu saja. Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.
Wallahu a’lam.