Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

SUAMI PERGI KE DUKUN DAN MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan

Sembilan tahun yang lalu, ibuku memaksa aku untuk menikah dengan seorang laki yang merupakan salah seorang kerabatku. Aku tidak dapat menentangnya karena takut. Sejak pernikahan tersebut, aku diberi karunia tiga orang anak, alhamdulillah. Akan tetapi, dalam dua tahun terakhir ini hubungan aku dan suami memburuk sekali. Lalu dia pergi ke dukun untuk meminta bantuannya mengatasi problem kami, diapun telah meninggalkan shalat. Sepengetahuan aku, pergi ke tukang sihir dan meninggalkan shalat dapat mengeluarkan seseorang dari ruang lingkup Islam.

Akan tetapi, kemudian dia bertaubat dan memelihara shalatnya. Dia juga berkata, bahwa ketika dirinya pergi ke tukang sihir, dia tidak mengetahui hukum syariat tentang itu. Dia orang awam dan tidak memiliki ilmu syari untuk mencegahnya dari perbuatan seperti itu. Maka, pertanyaanku adalah sebagai berikut;
- Apakah kepergiannya ke tukang dukun mengeluarkannya dari Islam?Apakah hukum orang yang pergi ke dukun dan dia mengetahui hukum syariat dalam masalah ini sama dengan mereka yang tidak mengetahui hukumnya?
-Apakah kelalaiannya dalam menunaikan shalat, mengeluarkannya dari Islam? Sebagaimana telah saya isyaratkan bahwa dia kini telah bertaubat dan memelihara shalatnya.
- Dia sempat meninggalkan rumah sejak tiga bulan dan tidak pernah kembali ketika itu. Ketika akan berangkat, dia berkata kepada ibuku, "Beritahu dia bahwa aku telah berakhir dengannya dan dia telah berakhir denganku.' Apakah ucapan tersebut dianggap talak? Saat itu dia mengucapkannya dalam keadaan marah. Dia pergi meninggalkan banyak hutan yang harus aku tanggung sendiri, akan tetapi dia berjanji akan membantu melunasinya.
Sebelum aku mengizinkannya untuk kembali, aku ingin mengetahui dahulu hukum syariat dalam masalah-masalah sebelumnya, karena memiliki banyak konsekwensi. Aku mohon dari kalian bantuan secepatnya karena sungguh aku kini dalam posisi yang sulit, apalagi dengan ketiga anak yang kesemuanya masih kecil dibawah usia 8 tahun. Mereka sungguh mencintai bapaknya dan ingin berada di sampingnya. Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Pergi ke tukang sihir, dukun dan tukang ramal merupakan dosa besar, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

(رواه مسلم، رقم  2230)

"Siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim, no. 2240)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

(رواه أبو داود، رقم 3904، والترمذي، رقم 135، وصححه الألباني)

"Siapa yang mendatangi dukun, lalu dia membenarkan apa yang diucapkan (oleh dukun), maka sungguh dia telah kafir dengan apa Allah turunkan kepad Muhammad shallallahu alaihi wa sallam." (HR. Abu Daudi, no. 3904 dan Tirmizi, no. 135, dishahihkan oleh Al-Albany)

Siapa yang pergi ke tukang ramal atau tukang sihir, lalu dia membenarkan bahwa orang itu mengetahui perkara gaib, maka dia telah keluar dari Islam.

Adapun jika sekedar pergi kepadanya dan tidak membenarkan pengakuannya tentang ilmu gaib, maka dia telah melakukan dosa besar, tapi tidak mengeluarkannya dari agama.

Jika seseorang tidak tahu bahwa pergi ke dukun diharamkan, kami berharap hal itu dapat menjadi alasan baginya di sisi Allah Ta'ala, sehingga kepergiannya tidak berakibat apa-apa dan tidak mengeluarkannya dari agama.

Adapun orang yang pergi ke tukan sihir dan dia tahu bahwa hal tersebut diharamkan, maka dialah orang yang telah melakukan dosa besar, bahkan boleh jadi sampai pada derajat mengeluarkannya dari Islam.

Lihat jawaban soal no. 112069 dan 32863.

Kedua:

Hukum tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Ini adalah perbedaan yang masih diterima, karena setiap pendapat memiliki dalil yang menjadi sandaran. Yang dikuatkan dalam situs ini adalah memilih pendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Hal ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 10094 dan 5208.

, suami anda telah mendapatkan hidayahnya kembali untuk menunaikan dan memelihara shalatnya.

Ketiga:

Ucapan seseorang tentang isterinya, "Aku telah berakhir dengannya dan dia telah berakhir denganku." Termasuk redaksi yang dapat mengandung makan talak dan tidak. Karena itu tidak dapat dihukumi dengan jatuhnya talak, kecuali jika ketika itu sang suami  berniat talak. Jika tidak berniat talak, maka tidak jatuh talak sedikitpun.

Lihat jawaban soal no. 98670, 85575, 127280.

Karena suami anda telah kembali ke jalan yang benar dan mulai memelihara shalat serta bertaubat dari kepergiannya kepada dukun apalagi bahwa dia tidak mengetahui hukum syariat dalam masalah tersebut, maka selayaknya anda menerimanya dalam lembaran kehidupan yang baru. Semoga Allah Ta'al melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian dan menyatuakn hati kalian berdua serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam