Alhamdulillah.
Kalau suami tidak shalat, maka saudari anda tidak halal bersama denganya. Karena orang yang meninggalkan shalat ada kafir menurut pendapat yang terkuat diantara dua pendapat para ulama’, silahkan melihat di soal jawab no. 5208 dan no. 6257.
Kalau dia tidak shalat disela-sela akad, maka akadnya tidak sah. Anaknya disandarkan (nasabnya) kepadanya kerena hasil dari pernikahan yang diyakini sah. Kalau meninggalkan shalat setelah akad, dan terus meninggalkan shalat sampai selesai iddahnya, maka nikahnya batal. Kalau dia bertaubat kembali shalat, dia boleh kembali dengan melakukan akad baru kalau dia redo dengannya.
Sebagian ulama’ mengatakan, ‘Kalau dia bertaubat dan melakukan shalat, dia langsung bisa kembali meskipun setelah selesai iddahnya. Kalau sekiranya perempuannya belum menikah dengan lelaki lain.
Dari sini anda dapat ketahui bahwa tidak perlu dari sisi agama untuk bercerai darinya. Akan tetapi dikarenakan dia masih istrinya dalam akte pernikahan resmi dan hal itu berdampak mendapatkankan warisan diantara keduanya dan menjadi halangan untuk menikah dengan lelaki lain. Maka hendaknya wanita tersebut berusaha keras untuk mendapatkan surat cerai meskipun dengan mengeluarkan uang agar dapat diceraikan. Sementara anak perempuan, dalam pengasuhan ibunya.
Seyogyanya memberi nasehat kepada suami agar bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan shalat. Dan memberitahukan kepadanya bahwa istrinya tidak halal baginya sampai dia shalat. Kalau dia bertaubat dan kembali (kepada Allah) Alhamdulillah. Kalau tetap pada kondisinya, maka hendaknya saudari anda berusaha mendapatkan perceraian. Masalahnya dapat diadukan ke pengadilan dan meminta cerai dikarenakan tidak memberi nafkah dan mendapatnya kepayahan.
Kami memohon kepada Allah agar dia mendapatkan solusi.
Wallahu’alam .