Alhamdulillah.
Ibadah berkurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan bagi lelaki maupun perempuan yang mampu. Dan telah disebutkan penjelasannya sebelumnya pada soal nomer (36432 ). Dan tidak ada perbedaan antara perempuan yang sudah bersuami atau tidak dan belum bersuami.
Ibnu Hazm Rahimahullah mengungkapkan dalam kitabnya “Al Muhalla” (37/6) : “Dan hukum berkurban itu sama saja antara seorang musafir atau mukim tidak ada perbedaan antara keduanya, demikian pula dengan seorang wanita, sebagaimana firman Allah Ta’ala : ( Dan kerjakanlah yang baik – baik oleh kalian ) dan berkurban merupakan sebuah kebaikan. Dan setiap apa yang telah kami sebutkan merupakan amalan kebaikan yang sangat dianjurkan melakukannya, dan ketika kami sebutkan dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam tentang berkurban dan di sini Rasulullah tidak mengkhususkan antara orang yang tinggal di kota atau di pedalaman, tidak antara seorang musafir atau yang mukim, tidak pula antara laki – laki atau perempuan, maka pengkhususan sesuatu dalam hal ini merupakan sebuah kebathilan dan tidak diperbolehkan ”diambil secara ringkas dari kitab Al Muhalla.
Dan apabila seorang wanita berkehendak untuk berkurban baik bagi dirinya atau anggota keluarganya maka berlaku padanya apa yang diberlakukan bagi kaum lelaki yaitu dengan tidak mencukur sesuatu dari rambutnya, memotong kukunya atau melakukan apapun dari kulit tubuhnya; sebagaimana riwayat Muslim (1977)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ).
Dari Ummu Salamah Radliyallahu anha sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Apabila kalian telah melihat Hilal Dzul Hijjah sedang kalian berkeinginan untuk berkurban maka hendaklah kalian menahan rambutnya dan kuku – kukunya maksudnya dengan tidak mencukur dan memotongnya ) dan di dalam Lafadl Muslim : ( Apabila telah masuk sepuluh hari pertama di bulan Dzul Hijjah maka janganlah seorang diantara kalian menyentuh dari rambut dan kulit tubuhnya sedikitpun, maksudnya dengan tidak mencukur dan membersihkan apa–apa yang menempel ditubuh ).
Wallallahu A’lam..