Kamis 23 Syawal 1445 - 2 Mei 2024
Indonesian

Hukum Berburu Untuk Rekreasi, Dan Berburu Di Musim Kawin Dan Bertelur

Pertanyaan

Apakah berburu sebagai hobi dan kesenangan itu dibolehkan dalam agama? Bagaimana kalau berburu burung di musim kawin, saya pernah mendengar bahwa hal itu tidak dibolehkan . Jika ini benar, maka itu berarti berburu "merpati karang" dilarang karena mereka kawin sepanjang tahun?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berburu itu ada dua macam;

Pertama:  Berburu dalam rangka mengambil manfaat dari hewan buruan, mungkin untuk dimakan atau dijual atau disadaqahkan kepada orang yang membutuhkan, atau dihadiahkan ke teman dan kerabat, atau manfaat lainnya selain itu. Hal ini mubah menuruk kesepakatan para ulama.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Hal ini tidak diragukan lagi akan kebolehannya, yaitu apa yang dihalalkan oleh Allah azza wa Jalla dalam kitab-Nya dan ditetapkan dalam sunah Nabi sallallahu alaihi wa sallam serta ijmak ulama.” (As-Syarhul  Al-Mumti, 15/98).

Kedua:

Berburu karena sekedar untuk senang-senang semata, kalau dia berburu kemudian dia tinggalkan tanpa diambil manfaatnya sedikitpun, macam ini termasuk berburu yang makruh menurut sebagian para ulama. Di antara mereka ada yang condong mengharamkannya. Di antara dalil yang memakruhkannya adalah riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . قِيلَ : وَمَا حَقُّهُ ؟ قَالَ : أَنْ تَذْبَحَهَا فَتَأْكُلَهَا ، وَلَا تَقْطَعْ رَأْسَهَا فَيُرْمَى بِهَا (رواه النسائي، رقم 4349، والدارمي، 1978، وقال الذهبي في ’المهذب‘، 7/3614: إسناده جيد. وصححه ابن الملقن في ’البدر المنير‘، 9/376، وحسنه ابن كثير في ’إرشاد الفقيه، 1/368، وحسنه الألباني في ’صحيح الترغيب‘ رقم 1092)

“Barang siapa yang membunuh ushfur (burug sejenis kutilang) secara zalim, maka Allah akan menanyakannya tentang hal itu pada hari kiamat. Dikatakan kepadanya, ‘Apa haknya?’ Dia berkata: ‘Menyembelihnya dan memakannya, dan tidak memotong kepalanya agar dapat dibuang bersamanya.” (Ibn Al-Mulqin dalam ‘Al-Badr Al-Munir’, 9/376, Ibnu Katsir menyatakan hasan oleh dalam Irsyad al-Faqih, 1/368 dan digolongkan sebagai hasan oleh Al-Albani dalam Sahih al-Targhib, no. 1092).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ini adalah makruh, Jika dikatakan haram juga layak. Karena dia sekedar bermain-main saja, menghamburkan harta dan buang-buang waktu.” (As-Syarhul  Al-Mumti, 15/98).

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani mengatakan, “Kalau dia tidak bermaksud mengambil manfaatnya, maka diharamkan, karena hal itu termasuk berbuat kerusakan di muka bumi dengan menghilangkan nyawa secara sia-sia.” (Fathul Bari, 9/602).

Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah’, (22/512), “Adapun jika membunuhnya hanya sekedar bermain-main dan sia-sia, maka hal itu dilarang. Karena di dalamnya termasuk menyia-nyiakan harta disertai menyiksa hewan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal itu.”

Sebagai tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. 152261 .

Kedua:

Kami belum mengetahui secara nash syar’i akan larangan berburu di musim perkawinan atau waktu bertelur, maka berburu pada waktu ini tetap pada asal mulanya yaitu mubah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang nampak dari hukum syar’inya bahwa hal itu dibolehkan. Akan tetapi yang lebih utama di musim bertelur, jangan dibunuh. Maksudnya jangan berburu kecuali jika dia mengetahui tempat bertelurnya, maka dia biarkan dahulu hewan tersebut menetaskan telurnya, lalu dia ambil kemudian disembelih dan dimanfaatkan.” (Fatawa nurun Alad Darbi, 1/75).

Syekh Muhammad bin Ibrahim Ali Syekh ditanya, “Apakah sebaiknya meninggalkan berburu pada sebagian hewan buruan atau sebagian burung kalau dia dalam kondisi hamil atau dia mempunyai telur?”

Maka beliau menjawab,”Saya belum mendengarkan sedikitpun tentang hal itu (maksudnya saya belum mengetahui dalil dari agama bahwa hal itu dibiarkan) akan tetapi di dalamnya ada sedikit kebaikan kalau ditinggalkan kalau bertelur itu mempunyai sesuatu yang tepat, sementara kalau hal itu menjadi diharamkan, maka tidak. Selesai dari ‘Fatawa wa rasail Syekh Muhammad bin Ibrohim, (12/223).

Sebagian ulama memakruhkan berburu betina yang mempunyai anak-anak kecil karena mereka sangat membutuhkannya. Terdapat dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, ‘Tidak dibolehkan  membunuh induknya atau mengambilnya dalam kondisi hidup. Sementara anak-anaknya kecil masih membutuhkan perawatan induknya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/512).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Dmakruhkan berburu burung yang mempunyai anak kecil, karena hal itu merusak anak-anaknya, begitu juga dimakruhkan mengambil anak-anaknya ketika masih kecil, karena hal itu merusaknya karena Allah telah memberikan kasih sayang kepada mereka. Adapun kalau dia memburu induknya dan mengambil anak-anaknya, yang tampak tidak mengapa hal itu dilakukan. Karena asal hukumnya dibolehkan  berburu hewan buruan yang dimakan.”

Kesimpulannya adalah bahwa berburu burung pada waktu musim kawin dan mempunyai telur atau yang mempunyai anak-anak kecil, itu mubah tidak mengapa meskipun yang lebih utama itu meninggalkan hal itu.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam