Alhamdulillah.
Pertama:
Yang utama itu bersegera mandi dikhawatirkan lupa, hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no. 20847.
Kedua;
Siapa yang mandi dengan niatan mandi jumah lupa dari hadats besar, maka hadatsnya hilang menurut pendapat terkuat diantara pendapat para ulama.
Bahuti rahumahullah mengtakan, “Kalau berniat mandi sunah seperti mandi jumah dan ied, diterima untuk mandi wajib janabat atau lainnya. Kalau sekiranya lupa untuk hadats yang diwajibkannya.” Selesai dari ‘Kasyaful Qana’, (1/89).
Hijawi dalam ‘Zadul Mustaqni’ mengatakan, “Kalau berniat mandi sunah, diterima untuk yang wajib.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Contohnya mandi bagi orang yang habis memandikan mayit, mandi untuk ihram atau mandi untuk wukuf di Arafah ini termasuk mandi sunah. Begitu juga mandi jumah menurut mayoritas ulama. Yang Nampak dari perkataan pengarang (Hijawi) - dan ini pendapat mazhab - meskipun teringat dia harus mandi wajib. Sebagian teman-teman mazhab membatasi kalau lupa hadatsnya. Maksudnya lupa janabat. Kalau tidak lupa, maka tidak dapat menghilangkan (hadast). Karena mandi sunah bukan untuk hadats, kalau bukan untuk hadats, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya amalan tergantung dengan niatan.” Orang ini tidak berniat kecuali hanya mandi sunah. Sementara dia mengetahu ada kewajiban (mandi) janabat. Dan dia teringat, bagaimana dapat menghilangkan hadats?
Pendapat ini –membatasi hanya bagi orang yang lupa- bisa dijadikan patokan. Ta’lil (alasan) mazhab adalah bahwa mandi sunah itu bersuci secara syari, maka dapat menghilangkan hadats, akan tetapi alasan ini kurang tepat. Karena tidak diragukan lagi ia termasuk mandi yang disyareatkan. Akan tetapi lebih rendah dibandingkan dengan mandi wajib dari janabat. Bagaimana yang sunah itu kuat sampai dapat diterima untuk yang wajib padahal ia lebih tinggi?
Akan tetapi kalau dia lupa, maka termasuk uzur. Contohnya, kalau dia mandi jumah –menurut pendapat ia sunah – dan dia mendapat janabat, akan tetapi tidak teringat. Atau tidak tahu dengan janabat kecuali setelah shalat. Seperti kalau dia bermimpi dan tidak tahu kecuali setelah shalat, maka shalat jumahnya sah karena janabatnya sudah hilang. Tapi kalau dia tahu dan berniat mandi sunah saja, maka pendapat yang mengatakan diterima, dalam diriku ada yang kurang pas.” Selesai dari ‘Syakth Mumti’, (1/201).
Dari sini, maka mandi anda sah dan dapat menghilangkan janabah sementara shalat anda juga sah.
Wallahu a’lam.