Alhamdulillah.
Pertama:
Madhmadhah (Berkumur-kumur) adalah salah satu dari kewajiban wudhu sebagaiman dijelaskan dalam jawaban soal No: 153791
Kedua:
Dianjurkan ketika Madhmadhah (Berkumur-kumur) untuk melakukannya secara maksimal, kecuali bagi yang sedang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
رواه أبو داود (142) والترمذي (788) وصححه الشيخ الألباني رحمه الله
“Sempurnakan wudhu, bersihkan celah-celah jari, dan maksimalkan menghisap air ke hidung kecuali kamu sedang berpuasa.” HR. Abu Dawud :142, dan Tirmidzi :788, dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani rahimahullah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “diantara sunah wudhu adalah mubalaghah dalam Madhmadhah (Berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), mubalaghah dalam Madhmadhah adalah dengan menggerakkan air dengan keras sehingga mencapai seluruh mulut”, akhir kutipan dari “as-Syarh al-Mumti’” 1/171.
Akan tetapi mubalaghah disini adalah termasuk mustahab sebagaimana telah kita jelaskan, dan bukan wajib, maka asalkan ia sudah memasukkan air kedalam mulut dan memutarnya maka hal itu cukup.
Ibnu Qadamah rahimahullah mengatakan: “madhmadhah adalah memutarkan air di dalam mulut” dan istinsyaq adalah menghirup air dengan nafas ke dalam hidung, dan istinsyar adalah mengeluarkan air dari hidung”. Hanya saja istinsyar lebih dianggap, karena ia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari istinsyak, dan tidak harus mengalirkan air ke seluruh mulut, dan tidak pula sampai ke dalam hidung, hal itu hanya sebatas mubalaghah mustahabbah bagi yang sedang tidak berpuasa. Akhir kutipan dari “al-Mughni” 1/89.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “yang wajib hanyalah cukup dengan memasukkan air ke dalam mulut secukupnya saja”. Akhir kutipan dari “as-sarh al-Mumti’’ 1/172.
Untuk itu, jika seseorang berkumur, dan menggerakkan air di dalam mulutnya maka hal itu sudah cukup, dan dia tidak harus memasukkan air sampai tenggorokan, hanya saja hal itu mustahab jika dilakukan.
Wallahu a’lam.