Selasa 18 Jumadil Ula 1446 - 19 November 2024
Indonesian

Hukum Menulis Nama Di Kuburan Untuk Keperluan

174737

Tanggal Tayang : 13-12-2012

Penampilan-penampilan : 75710

Pertanyaan

Sebagian orang menulis nama mayat saja di kuburan, agar mengetahui (tempatnya) ketika menziarahinya. Karena kebanyakan kuburan mirip satu sama lain, dan tidak dapat dikenali kecuali dengan menulis nama, apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asalnya tulisan dalam (nisan) kubur diharamkan dan tidak dibolehkan. Silahkan lihat soal jawab di no. 9986

Kecuali sebagian para ulama rahimahumullah berpendapat membolehkan menulis nama saja karena keperluan untuk itu.

Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/252: “Para ahli fikih juga berbeda pendapat terkait dengan tulisan (di nisan) kuburan. Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat memakruhkan tulisan di (nisan) kuburan secara  mutlak. Berdasarkan hadits Jabir, berkata:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه

“Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis di atasnya.”

Sementara Hanafiyah, Subki dari Syafiiyyah berpendapat tidak mengapa menulis jika hal itu diperlukan agar tidak hilang bekasnya dan tidak dilecehkan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tulisan di atas (nisan kuburan) ada perinciannya, tulisan yang tidak diinginkan kecuali untuk menetapkan nama untuk menunjukkan kuburannya. Hal ini tidak mengapa. Sementara tulisan yang menyerupai prilaku zaman jahiliyah, menulis nama seseorang dan pujian atasnya bahwa dia melakukan ini dan itu, atau pujian lainnya atau menulis syair, hal ini diharamkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh dengan menuliskan di batu nisan di kuburan surat Al-Fatihah, sebagai contoh, atau ayat-ayat lainnya. Semuanya ini diharamkan. Bagi orang yang melihat hal itu di kuburan, hendaknya dihilangkan nisannya. Karena ini termasuk kemungkaran yang harus dirubah. Wallahu Al-Muwaffiq." (Syarh Riyadus Shalihin)

Syekh Hamd bin Abdullah Al-Hamd hafizahullah berkata, “Apakah dibolehkan menulis nama sebagai tanda, jika keluarga keluarga mayat tidak dapat meletakkan sesuatu sebagai tanda untuk kuburan tersebtu, karena banyaknya kuburan dan tidak dapat dibedakan kecuali dengan tulisan?

Sekelompok ahli ilmu berpendapat perbolehkan hal itu. Karena hal itu cuma sekedar meletakkan tulisan saja, maka hal itu tidak mengapa. Dengan syarat tidak memungkinkan meletakkan tanda lainnya. Hal itu karena untuk keperluan mengetahui kuburan mayat. Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa beliau sallallahu alaihi wa sallam, meletakkan batu bata di bagian kepala (kuburan) Utsman bin Maz’un dan mengatakan, “Agar saya dapat mengetahui kuburan saudaraku, dan saya kuburkan orang yang meninggal dunia dari kerabatku.” Pendapat ini  bagus insyaallah.” (Syarh Az-Zad)

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam