Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Mencintai Seorang Pemuda Namun Keluarganya Menolaknya

175571

Tanggal Tayang : 01-03-2018

Penampilan-penampilan : 2691

Pertanyaan

Saya seorang gadis yang berusia 26 tahun, saya berkenalan dengan seorang pemuda yang berusia 28 tahun, saya mengenalnya sudah sekitar 6 tahun, namun dia menyatakan keinginannya untuk menikahi saya sekitar 3 tahun yang lalu setelah memahami bahwa saya mempunyai sifat-sifat yang menjadi dambaannya.
Pada saat itu saya memintanya untuk meberitahukan kepada bapaknya namun dia menolak karena masih berstatus sebagai mahasiswa, saya menimbang ulang tentang keputusannya mau menikahi saya, saya khawatir dia akan berubah pikiran atau orang tuanya menolak pernikahan ini; karena perasaan saya tidak mau dilukai, saya berharap sudah menjadi jelas sejak awal.
Dia pun menenangkan saya dengan berkata: “Pasti kamu akan menjadi istriku, kedua orang tuaku tidak mungkin menolakmu”.
Sejak 10 bulan yang lalu, setelah menyelesaikan kuliahnya, dia baru memberitahukan kepada orang tuanya perihal mau menikahi pilihannya, ternyata keduanya menolak secara umum dan terperinci; karena keluarga dan kerabat saya dari sisi pendidikan tidak setara dengan mereka, meskipun sebenarnya bapak saya adalah seorang terpelajar dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pekerjaanya, akan tetapi mereka melihat bahwa level keluarga saya tidak sebanding dengan mereka, bahkan mereka mencela bapak saya yang katanya tingkat pemahaman agamanya kurang.
Sekarang sejak 10 bulan yang lalu semuanya menjadi kacau, laki-laki tersebut juga tidak ada komunikasi lagi, saya juga tidak bisa melupakannya, kita semua adalah korban dari pendapat orang lain (kedua orang tua) yang sebenarnya tidak berkepentingan dalam kehidupan rumah tangga kami.
Saya memahami bahwa rida orang tua adalah wajib menurut syari’at, namun saya tidak mengetahui hukum yang sebenarnya bagaimana ?
Dan bagaimanakah nasib kita yang menjadi korban dalam masalah ini ?, tidakkah kami boleh berpendapat ?!, apa yang seharusnya kami lakukan ?, kami mohon nasehat anda

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kufu yang dimaksud menurut syari’at adalah kufu dalam masalah agama, jika wanita tersebut baik akhlak dan agamanya, maka tidak menjadi masalah level keluarganya dari sisi materi maupun dari sisi pengetahuan mereka. Laki-laki tersebut sebenarnya harus mampu menjelaskan kepada keluarganya perihal mau menikah dengan anda, dan menyebutkan kepada mereka alasan apa saja yang menjadikannya mau menikahi anda,  jika mereka menerima maka Alhamdulillah, jika mereka bersikeras menolak maka dia harus mentaati kedua orang tuanya; karena seseorang itu wajib mentaati kedua orang tuanya jika keduanya melarang untuk menikah dengan wanita tertentu.

Baca juga jawaban soal nomor: 128362.

Sedangkan seorang wanita itu tidak sah pernikahannya kecuali dengan walinya, dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, nampaknya dari pertanyaan anda mereka tidak akan menikahkan anda dengan pemuda tersebut karena kedua orang tuanya menolak anda.

Solusinya dia harus berusaha mencari rida keluarganya untuk menikah, jika mereka menolak maka dia wajib mengalihkan pikirannya dan mencari wanita lain yang disukainya dan disukai keluarganya.

Kedua:

Yang kami pahami bahwa anda adalah wanita asing (bukan kerabat) dari laki-laki tersebut, jadi tidak boleh ada hubungan tertentu diantara anda berdua meskipun anda berdua berazam untuk menikah.

Anda telah melakukan kesalahan; karena berlebihan menjalin hubungan dengannya sampai pada titik yang tidak bisa anda lupakan, maka bertaubatlah kepada Allah –Ta’ala- dan putuskanlah hubungan anda dengan laki-laki tersebut, semoga Allah memudahkan baginya agar bisa diterima oleh kedua orang tuanya, hingga anda benar-benar menjadi istrinya. Maka pahamilah hal itu merupakan balasan dari taubat dan ketaatan anda; karena maksiat itu menjadikan anda semakin pesimis, dan seorang hamba akan dihalangi dari rizki karena dosa yang dilakukannya.

Baca juga jawaban soal nomor: 112434

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam