Alhamdulillah.
Pertama:
Kufu yang dimaksud menurut syari’at adalah kufu dalam masalah agama, jika wanita tersebut baik akhlak dan agamanya, maka tidak menjadi masalah level keluarganya dari sisi materi maupun dari sisi pengetahuan mereka. Laki-laki tersebut sebenarnya harus mampu menjelaskan kepada keluarganya perihal mau menikah dengan anda, dan menyebutkan kepada mereka alasan apa saja yang menjadikannya mau menikahi anda, jika mereka menerima maka Alhamdulillah, jika mereka bersikeras menolak maka dia harus mentaati kedua orang tuanya; karena seseorang itu wajib mentaati kedua orang tuanya jika keduanya melarang untuk menikah dengan wanita tertentu.
Baca juga jawaban soal nomor: 128362.
Sedangkan seorang wanita itu tidak sah pernikahannya kecuali dengan walinya, dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, nampaknya dari pertanyaan anda mereka tidak akan menikahkan anda dengan pemuda tersebut karena kedua orang tuanya menolak anda.
Solusinya dia harus berusaha mencari rida keluarganya untuk menikah, jika mereka menolak maka dia wajib mengalihkan pikirannya dan mencari wanita lain yang disukainya dan disukai keluarganya.
Kedua:
Yang kami pahami bahwa anda adalah wanita asing (bukan kerabat) dari laki-laki tersebut, jadi tidak boleh ada hubungan tertentu diantara anda berdua meskipun anda berdua berazam untuk menikah.
Anda telah melakukan kesalahan; karena berlebihan menjalin hubungan dengannya sampai pada titik yang tidak bisa anda lupakan, maka bertaubatlah kepada Allah –Ta’ala- dan putuskanlah hubungan anda dengan laki-laki tersebut, semoga Allah memudahkan baginya agar bisa diterima oleh kedua orang tuanya, hingga anda benar-benar menjadi istrinya. Maka pahamilah hal itu merupakan balasan dari taubat dan ketaatan anda; karena maksiat itu menjadikan anda semakin pesimis, dan seorang hamba akan dihalangi dari rizki karena dosa yang dilakukannya.
Baca juga jawaban soal nomor: 112434
Wallahu a’lam.