Alhamdulillah.
Yang memberikan batasan tanah haram pertama kali adalah Nabi Ibrahim alaihissalam berdasarkan perintah dan wahyu dari Allah Ta'ala.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Al-Azraqi dan selainnya menyebutkan dengan sanad mereka bahwa Ibrahim, Khalilullah, alaihissalam telah menetapkan batasannya. Sebelumnya Jibril alaihissalam memperlihatkan kepadanya tempat-tempatnya, lalu dia memerintahkan Nabi kita, Muhammad shallallahu alaih wa sallam untuk memperbaruinya. Kemudian hal itu dilakukan Umar, Utsman dan Mu'awiyah radhiallahu anhum. Hingga sekarang hal tersebut telah jelas, alhamdulillah." Al-Azraqi berkata dalam akhir kitabnya tentang Mekah, "Batas tanah haram dari sisi Ra's Tsaniyyah, dari sisi depannya termasuk tanah haram, sedangkan belakangnya termasuk tanah halal. Dia berkata, 'Sebagian daerahnya termasuk tanah halal dan sebagiannya lagi termasuk tanah haram." (Syarhul Muhazzab, 7/463)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus Tamim bin Asad Al-Khuzai untuk memperbarui batas-batas tanah Haram yang telah ditetapkan oleh Ibrahim alaihissalam dan diperlihatkan kembali oleh malaikat Jibril alaihissalam kepadanya." (HR. Abu Nu'aim dalam Ma'rifah Shahabat, 1/452. Sanadnya dinyatakan hasan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Al-Ishabah Fi Tamyizi Ash-Shahabah, saat menjelaskan tentang riwayat hidup Tamim bin Asad Al-Khuzai radhiallahu anhu. 1/367)
Wallahua'lam.