Alhamdulillah.
Pertama: Jika seorang wanita meyakini bahwa dia telah suci, lalu dia mandi, kemudian dia tawaf, kemudian setelah itu dia melihat ada cairan keruh dan kekuningan, maka tawafnya sah. Karena cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci, tidak dianggap haidh.
Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 82507, 34695, 50059
Kedua:
Jika seorang wanita mengalami keraguan bahwa kesuciannya telah batal setelah tawaf namun dia tidak meyakininya, maka asalnya adalah dia masih suci. Terjadinya keraguan di saat ibadah atau sesudahnya, tidak mengangkat hukum asal tersebut.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Siapa yang yakin dirinya telah suci, lalu ragu keluar hadats, atau yakin terjadinya hadats lalu ragu apakah sudah suci, maka hendaknya dia berpedoman dengan apa yang dia yakini dari keduanya. Maksudnya, jika dia telah mengetahui bahwa dirinya telah berwudu, lalu dia ragu apakah dirinya hadats atau tidak, maka dia meyimpulkannya dirinya telah suci. Jika dia telah berhadats, lalu dia ragu, apakah sudah berwudu atau belum? Maka dia menyimpulkan dirinya masih berhadats. Dalam kedua kondisi, dia berpatokan pada perkara yang diyakini sebelum datangnya keraguan. Sedangkan keraguannya dia singkirkan.” (Al-Mughni, 1/126)
Kesimpulannya, Alhamdulillah, tawaf yang anda lakukan telah selesai dan tidak ada kekeliruan jika berpatokan dengan apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan anda. Hanya saja anda tak perlu diliputi perasaan berat dalam jiwa anda, selama anda tidak meyakini batalnya kesucian anda. Bahkan sebagian ulama berpendapat tidak disyaratkan bersuci untuk tawaf, khususnya di tengah beratnya berdesak-desakan yang sangat jelas.
Lihatlah jawaban soal no. 44980 dan 145246
Wallahu a’lam.