Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Puasa Asyura Tidak Menghapus Kecuali Dosa-dosa Kecil, Adapun Dosa Besar Hanya Terhapus Dengan Bertaubat

Pertanyaan

Jika saya termasuk peminum khamar, kemudian saya niat berpuasa besok dan setelahnya (sembilan dan sepuluh Muharam) apakah puasa ini berlaku untukku, selanjutnya diampuni dosa-dosa tahun lalu dan tahun depan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Yang Allah ampuni dosa dua tahun adalah puasa hari Arafah. Sementara puasa Asyura, Allah mengampuni dosa satu tahun. Silahkan lihat keutamaan puasa Arafah dalam jawaban soal no. 98334 dan keutamaan puasa Asyura di jawaban soal no. 21775.

Kedua:

Tidak diragukan bahwa minum khamar termasuk salah satu dosa besar. Apalagi kalau dilakukan dengan terus menerus. Khamar termasuk induk keburukan ia termasuk pintu seluruh keburukan. Nabi sallallahu alaihi wa salam telah melaknat terkait khamar sepuluh hal. Telah diriwayatkan Tirmizi (1295) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً : عَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَشَارِبَهَا ، وَحَامِلَهَا ، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ ، وَسَاقِيَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا ، وَالْمُشْتَرِي لَهَا ، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ  ( وصححه الألباني في صحيح الترمذي) .

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam masalah khamar melaknat sepuluh (pihak);  Pemeras (pembuat), yang minta dibuatkan, peminum, pembawa, penerima, yang menuangkan, penjual, pemakan hasilnya, pembeli dan yang dibelikan untuknya.” (Dishahihkan oleh Al Albany dalam Shahih Tirmizi)

Maka seharusnya anda meninggalkan dan bertaubat darinya serta kembali kepada Allah.

Puasa hari Asyura atau hari Arafah tidak dapat menghapus kecuali dosa-dosa kecil. Sementara dosa besar dibutuhkan taubat nasuha.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Terdapat (hadits) shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, puasa hari Arafah dapat menghapus dua tahun, dan puasa hari Asyura dapat menghapus satu tahun, akan tetapi penyebutan secara umum bahwa ia dapat menghapuskan, hal itu tidak harus menghapus dosa-dosa besar tanpa taubat. Karena Nabi sallallahu alaihiwa sallam bersabda dalam shalat Jumat ke jumat, Ramadan ke Ramadan dapat menghapus dosa diantara keduanya kalau menjauhi dosa besar. Dan diketahui bahwa shalat itu lebih agung dibandingkan puasa dan puasa Ramadan itu lebih agung dibandingkan puasa Arafah, tapi dia tidak dapat menghapuskan dosa kecuali dengan menjauhi dosa besar sebagaimana Nabi sallallahu aliahi wa sallam memberi batasan. Bagaimana seseorang menyangka bahwa puasa sunah sehari atau dua hari dapat menghapuskan (dosa) zina, mencuri, meminum khamar, judi, sihir dan semisalnya? Hal ini tidak mungkin.” (Fatawa Misriyah, 1/254).

Ibnu Qoyyim rahimahullah juga mengatakan, “Sebagian mengatakan, hari Asyura dapat menghapus seluruh dosa, sementara puasa Arafah sebagai tambahan pahala. Orang tertipu ini tidak mengetahui bahwa puasa Ramadan dan shalat lima waktu itu lebih agung dan mulia dibandingkan puasa hari Arafah dan hari Asyura. Ia dapat menghapus di antara keduanya apabila menjauhi dosa-dosa besar. Maka Ramadan ke Ramadan, Jumat ke Jumat tidak mempu menghapus dosa kecil kecuali disertai dengan menggabungkan meninggalkan dosa-dosa besar. Sehingga gabungan dari keduanya mampu menghapus dosa-dosa kecil. Bagaimana puasa sunah dapat menghapus semua dosa besar yang dilakukan oleh seorang hamba terus menerus tanpa bertaubat? Hal ini mustahil.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa puasa Arafah dan hari Asyura dapat  menghapus seluruh dosa semuanya secara umum, sehingga dia termasuk nash-nash yang mengandung janji kebaikan dengan ketentuan ada syarat dan penghalang, yaitu apabila seseorang terus menerus melakukan dosa besar hal itu dapat menjadi penghalang bagi terhapusnya dosa. Kalau tidak terus menerus melakukan dosa besar, membantu dapat membantu menghapus secara umum. Sebagaimana Ramadan dan shalat lima waktu disertai menjauhi dosa besar. Keduanya saling membantu untuk menghapuskan dosa-dosa kecil. Allah Subhanahuh wata’ala juga berfirman:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ  (سُورَةُ النِّسَاءِ: 31)

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil).” (QS. An-Nisaa’: 31)

Maka dapat disimpulkan bahwa menjadikan sesuatu sebagai sebab terhapusnya, tidak menghalanginya  untuk menjadi sebab lain yang dapat membantu dalam menghapuskan dosa. Maka, dua penghapus dosa yang tergabung menjadi satu lebih kuat dan sempurna dibanding hanya satu, karena lebih sempurna serta lebih menyeluruh.” (Al-Jawabul Kafi, hal. 13)

Telah diriwayatkan Tirmizi, (1862) dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ لَمْ يَتُبْ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَقَاهُ مِنْ نَهْرِ الْخَبَالِ  (وصححه الألباني في "صحيح الترمذي)

“Siapa yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Kalau diulangi lagi, maka Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertubat, maka Allah terima taubatnya. Kalau dia mengulangi, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah terima taubatnya. Kalau dia mengulangi keempat kali, Allah tidak menerima shalatnya empat puluh hari. Kalau dia bertaubat, Allah tidak menerima taubatnya dan diberi minuman dari sungai ‘Khobal’.” (Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi)

Mubarok Furi dalam Tuhfatul Ahwadi mengatakan, “Dikatakan, dikhususkan penyebutan shalat, karena ia termasuk paling utama ibadah badan. Kalau tidak diterima, maka ibadah lainya lebih utama tidak diterimanya.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/488, dengan diringkas. Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi)

Kalau ibadah tidak diterima diserta dengan terus menerus meminum khamar, bagaimana diterima puasa Asyura? Bahkan bagaimana dapat menghapus dosa setahun? Jawaban untuk anda, agar bersergera bertaubat nasuhah dan jujur. Dan meninggalkan apa yang ada lakukan dari minum khamar. Segera kembali dari kondisi menyepelekan. Perbanyak melakukan amal sholeh lainnya. Semoga Allah menerima taubat anda,mengampuni keteledoran anda yang lalu, dan  agar anda menjaga ataura-aturan Allah.

Ketiga:

Apa yang kami sebutkan disini untuk anda, bukan sebagai penghalang berpuasa hari Arafah atau Asyura atau kebaikan sunah lainnya, baik shalat, puasa, shodaqah dan kurban. Meminum khamar tidak menghalangi itu semua. Terjerumus dalam dosa besar, tidak boleh menghalangi diri anda melakukan ketaatan dan kebaikan, sehinngga membuat masalahnya semakin buruk. Akan tetapi, segera bertaubat dan meninggalkannya, perbanyak melakukan kebaikan-kebaikan. Meskipun kadang diri anda kalah sehingga masih terjerumus dalam sebagian dosa.

Akan tetapi sahnya suatu amal atau diterima tidaknya, serta keutamaan khusus berupa terhapusnya dosa setahun atau dua tahun, itu perkara lain.

Ja’far bin Yunus mengatakan, “Dahulu aku ikut dalam rombongan dagang ke di Syam, ditengah jalan barang-barang dirampas orang badui. Lalu mereka bawa barang itu ke pimpinannya. Kemudian dari dalam kantong dikeluarkan gula dan kacang kenari.  Semua memakannya sementara pimpinannya tidak makan. Aku bertanya kepadanya, “Kenapa anda tidak makan?” Dia menjawab, “Saya sedang berpuasa.” Aku mengatakan, “Anda membegal di jalanan, merampas harta, membunuh juga, sementara anda berpuasa?” Dia mengatakan, “Wahai Syekh, saya ingin ada tempat bagi amal saleh dalam diri saya.”

Setelah beberapa lama kemudian, saya melihatnya towaf di sekitar Ka’bah dalam keadaan ihram. Saya bertanya, “Apakah anda orang yang dahulu itu (pimpinan gerombolan pent)?” Dia menjawab, “Puasa itulah yang menyampaikan saya di tempat ini.” (Tarikh Dimisqi, 66/52).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam