Alhamdulillah.
Pertama,
Kurban disyareatkan dan dianjurkan. Ia termasuk sunnah muakkadah atau wajib. Diantara perbedaan para ulama’. Silahkan melihat jawaban soal no. 36432.
Kedua,
Satu kambing diterima untuk seorang dan keluarganya meskipun (anggota keluarganya) banyak. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmizi, (1505) dan Ibnu Majah, (3147) dari Atho’ bin Yasar berkata:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : " كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى ) .
“Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshory, bagaimana kondisi kurban di zaman Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau berkata, “Dahulu seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan memberi makan. Sampai orang-orang pada berlomba-lomba sampai seperti yang anda lihat.”
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Satu kambing diterima untuk satu orang dan tidak diterima lebih dari satu orang. Akan tetapi kalau salah seorang anggota keluarga berkurban, maka dia telah melaksanakan syiar untuk semua (keluarganya). Sehingga kurban baginya termasuk sunnah kifayah (yang mencukupi). Selesai dari ‘Al-Majmu’, (8/370).
Kalau dia menyembelih lebih dari satu, tidak mengapa selagi bukan karena ingin pamer.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apakah Islam menentukan bilangan (hewan) untuk kurban, dimana seorang muslim berkurban di hari raya idul adha? Dan berapa bilangannya kalau sekiranya ada bilangannya?
Beliau menjawab, “Tidak ada ketentuan bilangan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua (kambing) salah satunya untuk beliau dan keluarganya dan yang kedua untuk umat Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam yang mentauhidkan kepada Allah. Kalau seseorang berkurban dengan satu, dua atau lebih dari itu, tidak mengapa. Abu Ayyub Al-Anshori radhiallahu’anhu mengatakan, “Dahulu kami berurban di zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan satu kambing, kami makan dan kami memberi makan. Kemudian orang-orang pada pamer setelah itu. Kesimpulannya, kalau satu (kambing) cukup jikalau seseorang berkurban untuk keluarganya dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Dia telah mendapatkan sunnah dengan melakukan hal itu. Kalau berkurban dua, tiga atau unta atau sapi hal itu tidak mengapa.” Selesai dari website syekh Bin Baz:
http://www.binbaz.org.sa/mat/11662
Yang lebih utama adalah cukup satu kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Karena ini adalah petunjuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي ) رواه أبو داود (2810) وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود.
Dari Jabir bin Abuddllah berkata, Saya menyaksikan bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kurban di mushollah (tempat shalat). Ketika selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya. Didatangkan domba dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya. Dengan mengatakan,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي ( Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ini untukku dan untuk umatku yang belum berkurban).
Hr. Abu Dawud, (2810) dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi, bahwa berpegang teguh dengan sunnah itu lebih baik daripada tidak. Kalau kita katakan, “Yang sesuai sunnah bahwa penghuni rumah cukup berkurban dengan satu yang dilakukan oleh kepala keluarga. Bukan berarti kalau dia menyembelih lebih dari satu mereka berdosa. Mereka tidak berdosa. Akan tetapi menjaga sunnah itu lebih baik dibandingkan dengan banyak amalan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Dia (Allah) menguji kamu semua, siapakah yang paling bagus amalannya. SQ. Al-Mulk: 2.
Oleh karena itu, ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengutus dua orang dalam suatu keperluan dan keduanya tidak mendapatkan air, sehingga keduanya bertayamum dan shalat. Kemudian setelah itu mendapatkan air. Salah seorang diantara keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalat. Sementara yang lain, tidak berwudhu dan tidak mengulangi shalat. Kemudian hal itu diceritakan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Beliau mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi (wudhu dan shalat), “Anda sesuai dengan sunnah. Dan mengatakan kepada yang kedua, “Anda medapatkan pahala dua kali. Manakah diantara keduanya yang lebih bagus? Yang sesuai dengan sunnah, meskipun yang satunya mendapatkan dua pahala. Dia mendapatkan dua pahala, karena dia telah melakukan dua amalan dengan niatan mendekatkan diri kepada Allah Azza wajalla. Sehingga dia mendapatkan dua pahala, akan tetapi tidak seperti yang melakukan sesuai sunnah.” Selesai dari Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.
Wallahu’alam.