Pertama:
Membuat patung-patung tidak diperbolehkan, sebaliknya wajib hukuknya menghilangkan gambar-gambar dan patung-patung yang bernyawa.
dari [Abu Hayyaj Al Asadi], ia berkata: [Ali] telah mengutusku, ia berkata:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ .
أخرجه مسلم. 969
"Aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutusku, agar aku tidak meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali aku meratakannya, dan tidak meninggalkan berhala kecuali aku hancurkan." HR.Muslim (969).
Dan apa yang diharamkan membuatnya, maka haram memperjual belikannya, karena apabila Allah ‘Azza wa jalla mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
أخرجه أحمد (2673) ، وأبو داود (3488) ، وصححه الألباني في " صحيح الجامع (5107)
(Dan sesungguhnya Allah apabila mengharamkan untuk memakan sesuatu maka Dia akan mengharamkan hasil (penjualannya)." HR. Ahmad (2673), Abu Daud (3488), dan digolongkan Sahih oleh al-albani dalam “Sahih Al-Jami’” (5107).
Untuk itu, maka tidak diperbolehkan menjual boneka peraga pakaian (manikin) untuk memajang pakaian; karena dianggap termasuk bentuk dan patung-patung yang bernyawa yang harus dimusnahkan, dan diharamkan untuk membuatnya, mengedarkannya, dan memperjual belikannya.
Syekh Ibnu Bazz Rahimahulla ditanyakan kepadanya: apakah boleh seorang muslim menjual patung-patung, dan menjadikannya sebagai barang dagangan, dan hidup darinya ?
Beliau menjawab: “tidak boleh bagi seorang musim untuk menjual dan memperdagangkannya, sebagaimana diteguhkan dalam beberapa Hadis Sahih mengenai larangan membuat gambar-gambar yang bernyawa, mendirikan patung-patung secara utuh, dan merawatnya.
Dan tidak diragukan lagi, bahwa memperdagangkannya berarti ikut mempromosikannya, dan ikut membantu menggambarkanya, mendirikannya di rumah-rumah, klub-klub dan sebagainya.
Dan jika hal tersebut dilarang, maka keuntungan dari pembuatan dan penjualaannya adalah haram, seorang muslim tidak boleh hidup mencari nafkah darinya untuk membeli makanan, pakaian dan lain sebagainya, dan jika hal itu terjadi maka hendaknya ia mengakhirinya, segera bertaubat kepada Allah ta’ala, dan semoga Allah berkenan menerima taubatnya. Allah Berfirman:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى
طه/82
(Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi yang bertobat, beriman, dan berbuat kebajikan, kemudian tetap dalam petunjuk.), QS Taha :82.
Dan telah ada fatwa yang kami keluarkan tentang haramnya membuat gambar yang bernyawa secara mutlak, baik dalam bentuk tiga dimensi maupun tidak, baik dengan ukiran, salinan, lukisan, maupun dengan alat fotografi modern” akhir kutipan dari “al-jawab al-mufid fi hukmi at-taswir” Hlm. 49-50.
Kedua:
Patung-patung tanpa kepala tidak termasuk bentuk yang dilarang, tidak ada salahnya memilki dan menjualnya jika hal itu bermanfaat untuknya, dengan syarat tidak digunakan untuk sesuatu yang dilarang, seperti untuk mempromosikan pakaian-pakaian yang tidak senonoh, berlebih-lebihan, dan meniru gaya-gaya pakaian non-muslim, dan dengan syarat tidak dalam bentuk yang menonjolkan aurat yang membangkitkan nafsu dan menebarkan maksiat.
Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة /2
(Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. ),QS. Al-Maidah :2
Wallahu a’lam.