Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hak-hak Orang Islam Terhadap Orang Islam Lainnya, Ada Yang Wajib dan Ada Yang Sunah

Pertanyaan

Kita mengetahui hadits Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam tentang hak muslim kepada muslim lainnya, pertanyaanku adalah apakah kita berdosa ketika tidak menunaikan hak diantara hak-hak ini kepada saudara kita orang Islam? Maksudnya kita berdosa akan hal itu? Terima kasih banyak atas kerja nan indah ini

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hak orang muslim kepada muslim lainnya itu banyak, diantara ada yang wajib ‘aini kepada setiap orang, kalau ditinggalkan dia berdosa. Dan ada yang wajib kifa’I, kalau ada yang menunaikan dan gugur dosa yang lainnya. Dan ada juga yang sunnah tidak wajib, dan tidak berdosa orang Islam kalau meninggalkannya.

Diriwayatkan Bukhori, (1240) dan Muslim, (2162) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim kepada muslim lainnya itu ada lima, menjawab salam, mengunjungi orang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.

Dan diriwayatkan Muslim, (2162) juga dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ) قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ : قَالَ ( إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim kepada muslim lainnya itu ada enam, dikatakan apa itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Kalau bertemu maka berikan dia salam, kalau mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Kalau dia meminta nasehat kepadamu, maka berikan dia nasehat, kalau dia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan dia. Kalau dia sakit, maka jenguklah dia, dan kalau dia wafat, maka ikutilah (mengantarkan ke kuburannya).

Syaukani rahimahullah mengatakan,”Maksud dari ungkapan (Hak seorang muslim) bahwa tidak layak untuk ditinggalkannya, sehingga pekerjaannya itu bisa menjadi wajib atau sunnah yang sangat ditekankan mirip seperti wajib yang selayaknya tidak boleh ditinggalkan. Sehingga penggunaan dengan dua arti termasuk penggunaan yang digabungkan dalam dua arti. Karena hak terkadang digunakan pada arti yang wajib. Sebagaimana disebutkan oeh Ibnul Al-A’roby, begitu juga digunakan dengan arti ketetapan, dan arti kelaziman (keharusan) dan arti kejujuran dan selain dari itu. Ibnu Battol mengatakan, “Maksud dari Hak disini adalah kehormatan dan pertemanan. Selesai dari kitab ‘Nailul Author, (4/21).

  1. Menjawab salam itu merupakan suatu kewajiban, kalau memberikan salam kepada satu orang. Kalau kepada sekelompok orang, maka menjadi fardhu kifayah. Kalau memulai memberikan salam, asalnya itu adalah sunnah. telah ada kitab ‘Al-Maus’ah Al-Fiqhiyyah, (11/314): “Memulai salam itu sunnah yang ditekankan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Sebarkan salam diantara kalian. Dan menjawabnya itu wajib kalau memberi salam kepada satu orang. Kalau memberikan salam kepada sekelompok orang, maka menjawab salamnya itu menjadi fardhu kifayah. Kalau salah satu orang telah menjawabnya, maka gugur kewajiban pada lainnya. Kalau semuanya menjawab, maka mereka telah menunaikan kewajibannya baik mereka menjawab secara bersamaan atau bergantian. Kalau semuanya tidak menjawab, maka mereka semua berdosa berdasarkan hadits ‘Hak seorang muslim kepada muslim lainnya itu ada lima,”Menjawab salam.. selesai .

  1. Menjenguk orang sakit, termasuk fardhu kifayah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Menjenguk orang sakit itu termasuk fardhu kifayah. ‘Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, (13/1085). Silahkan merujuk jawaban soal no. (71968 ).
  2. Sementara mengantakan jenazah juga termasuk fardhu kifayah. Silahkan merujuk jawaban soal no. (67576).
  3. Memenuhi undangan. Kalau pergi ke walimatu ursi (pesta pernikahan), menurut jumhur (mayoritas ulama’) wajib memenuhi undangannya. Kecuali ada uzur syar’i. sementara kalau selain walimatul ursi, maka menurut jumhur itu termasuk sunnah. akan tetapi disyaratkan ketika memenuhi undangan –secara umum – ada beberapa persyaratan, silahkan untuk mengetahuinya merujuk secara terperinci hal itu pada jawaban soal no. (22006 ).
  4. Menjawab (mendoakan) orang yang bersin. Maka ada perbedaan dalam hukumnya. Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (4/22).”Menjawab bersin itu sunnah menurut Syafiiyyah. Sementara menurut Hanbali dan menurut Hanafiyah itu adalah wajib. Semenetara Malikiyah, dan termasuk madzhab menurut Hanabilah berpendapat Wajib kifayah. Dan dinukikan tentang penjelasan yang terkenal itu adalah fardu ‘ain berdasarkan hadits. “Selayaknya bagi setiap orang Islam ketika mendengarkanya, dia mengatakan ‘Yarmukallah (semoga Allah merohmati anda) selesai.

Yang terlihat (paling kuat) diantara pendapat itu adalah wajib bagi orang yang mendengarkan pujian kepada Allah orang yang bersin, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, (6223) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’aliahi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai bersin dan tidak menyukai menguap. Kalau dia bersin dan memuji kepada Allah, maka setiap orang Islam yang mendengarkannya seharusnya mendoakan kepadanya (mengucapkan Yarhamukallah (Semoga Allah merohmatimu).

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan,”Telah ada pada hadits Abu Hurairarh yang di dalamnya ada ‘Kalau salah seorang diantara kalian bersin dan mengucapkan hamdalah, maka setiap orang Islam yang mendengarkan seharusnya mengucapkan ‘Yarhamukallah (semoga Allah merohmati anda)’. sementara Tirmizi membuat bab dalam hadits Anas (Bab apa yang ada kewajiban mendoakan karena ucapan hamdalah orang yang bersin). Hal ini menunjukkan bahwa hal itu wajib menurut beliau. Dan itu yang benar. Berdasarkan hadits-hadits yang jelas dan nampak akan kewajibannya tanpa ada hadits yang bertentangan dengannya. Wallahua’lam.

Diantaranya hadits Abu Hurairah, dan telah disebutkan. Diantaranya hadits lainnya, “Lima hal seharusnya dilakukan orang Islam terhadap saudaranya” dan telah disebutkan. Diantaranya juga hadits Salim bin Ubaid, di dalamnya ada ‘Hendaknya dia mengatakan yang ada di sampingnya ‘Yarhamukallah’ diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi dari Ali berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Hak bagi orang Islam terhadap orang Islam lainnya ada enam (hak) dengan baik, memberikan salam ketika bertemu dengannya, mendatangi kalau diundang, mendoakan kalau dia bersin, menjenguknya kalau dia sakit, dan menghantarkan jenazahnya kalau dia meninggal dunia. Dan mencintainya seperti apa yang dicintai untuk dirinya. Dan mengatakan, hadits ini hasan telah diriwayatkan dari arah lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Sebagian ulama’ memperbincangkan tentang Harits bin Al-A’war. Dalam bab ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Ayyub dan Barro’ serta Abu Mas’ud diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi dari Abu Ayyub sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا عَطَسَ أَحَدكُمْ فَلْيَقُلْ : الْحَمْد لِلَّهِ , وَلْيَقُلْ: عَلَى كُلّ حَال, وَلْيَقُلْ الَّذِي يَرُدّ عَلَيْهِ يَرْحَمك اللَّه, وَلْيَقُلْ هُوَ: يَهْدِيكُمْ اللَّه وَيُصْلِح بَالكُمْ

“Kalau salah seorang diantara kamu bersin, hendaknya dia mengucapkan ‘Alhamdulillah (segala puji hanya milik Allah). hendaknya dia mengucapkan,”’Ala kulli Hal (dalam segala kondisi). Hendaknya mengatakan orang yang membalasnya dengan ucapan ‘Yarhamukallah (Semoga Allah merohmati anda). hendaknya dia mengatakan ‘Yahdikumullah wa yuslihu balakum (Semoga Allah memberikan hidayah kepada anda dan memperbaiki urusan kalian),”

Hal ini ada empat cara dalam mengambil dalil, salah satunya,”Dengan jelas dengan adanya ketetapan akan kewajiban memuji dalam bersin dengan lafadz yang jelas tanpa ada takwil lagi. Kedua: mewajibkan dengan teks yang benar. Ketiga: kewajiban dengan teks “’ala” yang nampak akan kewajibannya. Keempat : perintah akan hal itu, tidak diragukan lagi akan ketetapan dengan banyaknya kewajiban meskippun bukan melalui jalan ini. Wallahu’alam. Selesai dari kitab ‘Hasyiyah Ibnu Qoyyim ‘ala sunani Abi Dawud, (13/259).

Beliau juga mengatakan,”Yang nampak dalam hadits yang dimulai dengan :menjawab orang bersin  itu termasuk fardhu ‘Ain pada setiap orang yang mendengarkan orang yang bersin dengan ucapan hamdalah. Dan tidak diterima mendoakan satu orang untuk banyak orang. Dan ini salah satu diantara pendapat para ulama’, dan pilihan Ibnu Abi Zaid, Abu Bakar bin Al-‘Arabi keduanya dari madzhab Maliki, dan tidak ada yang menangkalnya. Selesai dari kitab ‘Zaadul Ma’ad, (2/437).

  1. Sementara memberikan nasehat ketika diminta nasehat. Yang nampak bahwa nasehat itu merupakan suatu wajib kifayah. Ibnu Muflih mengetakan, “Yang nampak dari perkataan Ahmad dan rekan-rekan madzhab kewajiban memberi nasehat kepada orang Islam, meskipun dia tidak memintanya. Sebagaimana yang nampak pada khobar (hadits diatas). Selesai dari kitab ‘Al-Adab As-Syar’iyyah, karanganIbnu Muflih, (1/307). Al-Mula Al-Qori rahimahullah mengatakan, “Kalau dia meminta nasehat kepada anda’ maksudnya adalah meminta kepada anda nasehat (maka berikan nasehat kepadanya) secara wajib. Begitu juga diwajibkan memberi nasehat meskipun tidak dimintanya. Selesai dari kitab ‘Mirqotul Mafatiih, (5/213).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,”Telah jelas bahwa arti dari kebenaran disini adalah kewajiban, berbeda dengan pendapatnya Ibnu Battol maksudnya adalah hak kehormatan dan pertemanan. Yang nampak bahwa maksudnya disni adalah wajib kifayah. Selesai dari kitab ‘Fathul Bari, (3/113).

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam