Alhamdulillah.
Pertama: Mani wanita telah dikenal baik warna maupun aromanya. Dia berwarna kuning encer dan memiliki aroma seperti pelepah korma atau adonan. Wanita akan merasa lemas setelah dia keluar.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Adapun mani wanita berwarna kuning encer, kadang memutih karena derasnya. Dia memiliki dua kekhususan yang dikenal dengan salah satu dari keduanya. Salah satunya; Aromanya seperti aroma mani laki-laki, kedua: Merasakan nikmat setelah keluar dan hilang hasrat setelah keluar." (Syarah Muslim, An-Nawawi, 3/223)
Perlu diketahui bahwa seorang wanita biasanya sering mengeluarkan cairan normal, ini yang biasanya sering dikakatan "keputihan". Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 32/85, "Kelembaban pada kemaluan wanita adalah cairan putih, antara mazi dan keringat yang keluar dari kemaluan wanita."
Apabilan cairan tersebut bercampur dengan darah, jika jelas bagi anda bahwa cairan tersebut mirip dengan mani berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari warnanya, aromanya, atau merasa lemas yang biasanya terjadi saat seseoarng keluar mani, maka dia adalah mani yang mewajibkan mandi. Jika tidak terbukti apapun dari ciri-ciri itu semua, khususnya jika hal itu terjadi berulangkali, maka darah kental yang anda lihat setelah anda bangun tidur, lebih kuat bahwa dia merupakan darah istihadhah yang kadang bercampur dengan cairan normal yang biasanya keluar dari kemaluan wanita.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang cairan keputihan, silakan baca jawaban soal no. 44980
Kedua:
Jika seorang laki-laki atau wanita mendapatkan basah setelah bangun tidur; Ada kemungkinan dia dapat dipastikan sebagai mani, atau dipastikan sebagai bukan mani, atau masih diragukan. Ketika terjadi keraguan, ambil sikap yang lebih dikuatkan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika seseorang bangun tidur mendapatkan ada basah, maka tidak lepas dari tiga kondisi;
Kondisi pertama: Dia meyakini bahwa cairan itu adalah mani. Maka ketika itu dia wajib mandi, baik ketika itu dia ingat bermimpi atau tidak.
Kondisi kedua: Dia meyakini bahwa cairan itu bukan mani, maka dia tidak wajib mandi, akan tetapi dia wajib membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut, karena hukumnya sama dengan hukum kencing.
Kondisi ketiga: Dia tidak mengetahui apakah itu mani atau tidak. Dalam hal ini ada perinciannya:
Pertama: Jika dia ingat bahwa saat tidur dia bermimpi jimak, maka hendaknya dia menganggapnya mani dan mandi. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, ketika dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang wanita yang melihat apa yang dilihat laki-laki dalam tidurnya. Apakah dia diwajibkan mandi? Maka beliau bersabda. "Ya, jika dia melihat air (mani)." Hal ini menunjukkan wajibnya mandi bagi siapa yang bermimpi jimak dan mendapatkan cairan (mani).
Kedua: Jika dia tidak bermimpi jimak dalam tidurnya. Jika dia sebelum tidur mengkhayal jimak, maka hendaknya dia menganggapnya mazi. Jika dia tidak berkhayal sebelum tidur, maka ada perbedaan dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa dia wajib mandi sebagai kehati-hatian. Ada pula yang berpendapat bahwa dia tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang shahih, karena asalnya seseorang bebas dari kewajiban.
(Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 11/159)
Karena tidak ada yang keluar dari anda selain darah lengket, dan anda biasanya tidak merasakan lemas setelah dia keluar dan kadang-kadang keluar dari anda dari tidur yang tidak nyenyak dan sering keluar, andapun merasakan lembab di tempat tersebut sebelum tidur, maka yang lebih kuat adalah tidak terjadi mimpi jimak pada anda dan tidak keluar mani sama sekali. Maka tidak wajib bagi anda untuk mandi, khususnya bahwa mani wanita tidak lengket.
Yang kami nasehatkan adalah hendaknya anda berkonsultasi kepada spesialis untuk minta kejelasan hakekat cairan yang keluar dari kemaluan dan bercampur dengan darah tersebut. Yang kami ketahui bahwa cairan tersebut memiliki sebab bermacam-macam, kadang keluar dengan warna putih, kuning atau selainnya.
Perhatikan jawaban soal, no. 156033
Wallahua'lam.