Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Darah Yang Keluar Karena Pil, Apakah Mencegah Shalat dan Puasa?

180651

Tanggal Tayang : 26-03-2017

Penampilan-penampilan : 12160

Pertanyaan

Saya tidak dapat melahirkan secara normal, karena itu saya melakukan program bayi tabung. Akan tetapi saya mengkonsumsi pil hingga keluar darah tidak teratur. Kadang saya mengkonsumsi pil selama lima hari, kemudian saya hentikan, lalu datanglah haid. Setelah itu saya mengkonsumsi pil selama 15 hari, kemudian saya hentikan, lalu datanglah haid. Kemudian saya mulai melakukan terapi. Akan tetapi ketika datang masa haid pertama dan kedua, apakah saya harus menghentikan shalat? Mohon penjelasannya. Karena saya memiliki dua hari yang saya menghentikan shalat padanya. Saya bingung, apakah saya benar atau salah. Mohon doanya agar saya mendapatkan keturunan yang saleh.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Darah yang keluar dari seorang wanita karena pil dapat dilihat: Jika dia memiliki ciri-ciri seperti darah haid, misalnya berwarna hitam dan berbau, maka dia darah haid. Namun jika merah, maka dia sekedar pendarahan yang dihukumi sebagai istihadhah. Darah model pertama mencegah seseorang dari shalat, puasa dan jimak, sedangkan model yang kedua tidak mencegah dari semua itu.

Sebagaimana terhentinya darah, baik karena pil atau selainnya, menyebabkan wanita tersebut dihukumi suci. Begitupula jika keluar darah haid, baik karena pil atau lainnya, maka dia dianggap haid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah ditanya, "Seorang wanita yang menyusui mengalami keterlambatan masa haidnya, maka dia berobat agar haid datang. Lalu dia mengalami haid selama tiga kali, sedangkan dia sedang ditalak, apakah selesai masa iddahnya atau tidak?

Beliau menjawab,

"Ya, jika haid yang datang adalah yang telah dikenal, maka dia dianggap telah selesai masa iddahnya. Begitupula jika dia minum obat, lalu haidnya terhenti atau semakin panjang masa sucinya, maka dia dianggap suci. Begitupula jika seandainya dia lapar, atau letih atau sebab lainnya yang menjadi sebab meningkatnya suhu dan membangkitkan darah, lalu karena itu dia haid."

(Majmu Fatawa, 34/23-24. Lihat jawaban soal no. 127259

Seputar masalah bayi tabung dan segala sesuatu yang terkait dengan program itu sebagai kehati-hatian syar’i, silakan lihat jawaban soal no. 3474

Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keturunan yang soleh dan dimudahkan untuk mendapatkannya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam