Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Bisa Menuntaskan Bacaan Al-Fatihah Di Belakang Imam. Bagaimana Sebaiknya, Apakah Tetap Shalat Di Belakang Imam Tersebut?

181122

Tanggal Tayang : 10-10-2015

Penampilan-penampilan : 16355

Pertanyaan

Ada masjid yang terletak sembilan ratus meter dari rumahku. Aku tidak pernah mendengar azan sama sekali. Terkadang, aku pergi ke sana. Mereka mengikuti madzhab Abu Hanifah radhiyallahu ‘anhu. Mereka membaca al-Fatihah cepat sekali. Ketika aku baru sampai ayat keempat atau kelima dari surat al-Fatihah, mereka sudah rukuk. Apakah masih wajib menghadiri shalat di sana? Karena aku tidak pernah mendengar azan dan selalu tidak bisa membaca al-Fatihah secara tuntas. Aku pun tidak mendapati ketenangan dan kekhusyukan di sana, karena imam membaca al-Fatihah terlalu cepat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika imam tidak shalat dengan tuma’ninah serta terburu-buru membaca surat al-Fatihah, sampai-sampai makmum tidak mampu menuntaskan bacaan al-Fatihah di belakangnya, maka berimam kepadanya tidaklah sah. Untuk makmum agar mencari imam lain yang shalatnya tuma’ninah, atau pergi ke masjid lain, shalat di sana bersama orang-orang yang shalatnya tuma’ninah. Karena tuma’ninah dalam shalat adalah salah satu rukun shalat.

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

Jika imam mengetahui bahwa dirinya tidak tuma’ninah dalam shalat dan tidak memberi cukup waktu bagi makmum untuk menuntaskan bacaan al-Fatihah, maka yang wajib Anda lakukan adalah tidak shalat bersamanya. Anda tidak diperbolehkan shalat di belakangnya karena dua hal. Pertama, karena Anda mengikutinya dengan meninggalkan rukun. Kedua, karena Anda melakukan rukun dengan tidak mengikutinya (selalu tertinggal). Kita selalu mengingatkan para imam untuk shalat dengan tuma’ninah. Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa haram bagi imam shalat dengan terburu-buru yang membuat makmum tidak melakukan apa yang wajib bagi mereka. Tuma’ninah adalah wajib. Imam-imam semacam itu tidak sah menjadi imam bagi kaum muslim. Wajib bagi kaum muslim untuk memecatnya dari tugas pengimamannya, jika itu adalah tugas yang diberikan pemerintah untuknya. Wajib juga bagi para penanggung jawab keimaman untuk berkeliling dari satu masjid ke masjid. Jika mereka menemukan keadaan seperti ini dan tidak melakukan kewajiban keimaman yang .. kepadanya. Karena ini adalah kebiasaan yang buruk.

Aku katakan: jika imam terbiasa terburu-buru sampai menyebabkan makmum tidak bisa membaca al-Fatihah , maka yang wajib bagi pengurus masjid untuk menurukannya, .. dan menjauhkannya. Siapa yang mengetahui hal itu maka jangan masuk masjid itu secara mutlak. Sebaiknya, pergi ke masjid lain. Demikian. “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” (9/146). Lihat: soal-jawab nomor 6551.

Wajib bagimu untuk shalat bersama jamaah masjid lain, selama itu bisa kamu lakukan. Carilah masjid lain selain masjid ini. Untuk mengetahui dalil-dalil wajibnya shalat wajib, lihat soal-jawab nomor 40113.

Untuk mengetahui jarak yang membuat seseorang wajib shalat di masjid, lihat soal-jawab nomor 20655.

Wallahu ta’ala a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam