Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Hukum bagi makmum yang shalat di sebelah kiri imam

182252

Tanggal Tayang : 20-10-2016

Penampilan-penampilan : 40430

Pertanyaan

Bolehkah shalat di sebelah kiri imam dalam satu shaf, di saat tidak ada ruang di sebelah kanan imam? Dengan alasan, shalat dalam satu shaf tersebut dilakukan karena tempat yang sempit.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri tidak luput dari dua kondisi:

Kondisi pertama: Makmum berdiri di sebelah kiri imam, dan dalam waktu yang sama di sebelah kanan imam tidak ada makmum lain. Maka pada kondisi ini, shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri imam tersebut tidak sah—menurut madzhab hanbali.

Kondisi kedua: Makmum berdiri di sebelah kiri imam, dan dalam waktu yang sama ada makmum lain yang berdiri di sebelah kanan imam. Maka pada kondisi ini, shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri imam tersebut adalah sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

Jika makmum berdiri di sebelah kiri imam. Dalam kondisi ini, jika di sebelah kanan imam ada makmum lain maka shalatnya sah. Karena Ibnu Mas’ud shalat di antara ‘Ilqimah dan al-Aswad. Ketika mereka selesai, ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Karena posisi imam berada di tengah shaf ketika mengimami wanita dan anak kecil. Jika tidak ada seorang makmum pun di sebelah kanan imam maka shalat orang yang berdiri di sebelah kirinya adalah shalat yang rusak, baik itu satu orang maupun satu jamaah. Demikian. Dikutip dari “al-Mughni” (2/24).

Pendapat kedua: dalam kedua kondisi tersebut shalat si makmum tetap shahih.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Sebagian besar ulama berpendapat bahwa seorang makmum (jika sendirian) diharuskan berdiri di sebelah kanan imam. Jika ia berdiri di sebelah kiri imam berarti ia sudah menyalahi sunah. Demikian. Dikutip dari “al-Mughni” (2/24).

Ulama Lajnah Daimah berpendapat:

Jika makmumnya seorang diri maka ia diharuskan berdiri di sebelah kanan imam, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: “Aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam. Lalu aku bangun dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” Hadis Muttafaq ‘Alaih. Ini terjadi jika di sebelah kanan imam tidak ada seorang makmum pun sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Ibnu ‘Abbas. Jika di sebelah kanan imam telah berdiri seorang makmum maka tidak mengapa makmum yang lain berdiri di sebelah kiri imam dan shalatnya adalah shahih. Akan tetapi sunahnya kedua makmum tersebut berdiri di belakang imam, jika memungkinkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jabir dan Jabbar ketika mereka berdua berdiri di sebelah kanan dan kiri beliau agar shalat di belakang beliau. Demikian. Dikutip dari “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (8/20).

Atas dasar itu, jika ruangan masjid cukup untuk diisi oleh lebih dari satu shaf maka sunahnya adalah imam maju ke depan dan makmum shalat di belakang imam. Jika tidak memungkinkan, misalnya tempatnya sempit, maka yang lebih utama makmum berdiri di sebelah kanan. Jika tidak memungkinkan maka tidak masalah jika makmum yang datang terlambat untuk berdiri di sebelah kiri imam.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam