Alhamdulillah.
, secara syar'i apabila seorang telah dinyatakan meninggal dunia maka berlakulah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam syariat berkaitan dengan mayit, yaitu apabila telah tampak pada seseorang dua tanda sebagai berikut:- Detakan jantung dan tarikan nafasnya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan jantungnya berfungsi kembali.
- Seluruh fungsi otaknya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan bahwa tidak ada harapan otaknya berfungsi kembali. Atau lambat laun fungsi otaknya berhenti.
Dalam kondisi demikian, dibolehkan melepaskan alat pacu jantung dari pasien meskipun beberapa organ tubuh, seperti jantung misalnya, dalam pantauan alat tersebut masih bekerja.