Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Sang Bapak Berkata, “Aku Telah Nikahkan Puteriku Kepada Fulan Di Hadapan Para Saksi Kaum Muslimin,” Kemudian Dia Merubah Sikapnya dan Menarik Kembali Ucapannya

183046

Tanggal Tayang : 20-07-2015

Penampilan-penampilan : 7775

Pertanyaan

Seorang ayah dari seorang gadis berkata, “Aku telah nikahkan puteriku kepada fulan di hadapan para saksi kaum muslimin, laki-laki dan perempuan, aku izinkan mereka mengumumkan pernikahan ini kepada teman-teman dan kerabat mereka.” Akan tetapi, setelah mereka umumkan pernikahan tersebut kepada teman-teman mereka dan sang pemuda menyerahkan mahar kepada ayah gadis tersebut, sang bapak merubah sikapnya dan menarik kembali ucapannya. Apakah boleh sang bapak membatalkan pernikahan dan mencegah sepasang pengantin untuk hidup bersama? Apakah pernikahan seperti itu dianggap sempurna ataukah belum sempurna?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nikah dapat dianggap sah dengan adanya ijab Kabul. Ijab adalah ucapan wali perempuan, ‘Aku nikahkan engkau.’ Sedangkan qabul adalah ucapan suami, “Saya terima nikahnya fulanah.’ Tidak disyaratkan dengan redaksi seperti itu persis, tapi semua redaksi yang menunjukkan pernikahan dianggap sah berdasarkan pendapat yang lebih kuat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Kaidahnya adalah bahwa seluruh akad dapat dikatakan sah dengan sesuatu yang menunjukkan hal tersebut berdasarkan urf (adat kebiasaan), apakah dengan redaksi yang langsung menunjukkan hal tersebut atau tidak, apakah dengan redaksi nikah atau selain nikah. Inilah pendapat yang benar dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.”

(Syarhul Mumti, 12/40)

Beliau rahimahullah berkata, “Di antara ulama ada yang menetapkan syarat untuk sebagian akad harus dengan lafaz tertentu, dia berkata bahwa harus diucapkan lafaz seperti itu, seperti nikah misalnya, seseorang harus berkata, ‘Aku nikahkan engkau.” Lalu pengantennya menjawab, “Aku terima.”

Di antara mereka ada yang berkata, “Seluruh akad dapat dikatakan sah dengan sesuatu yang meunjukkan hal tersebut berdasarkan urf (adat kebiasaan). Inilah pendapat yang lebih kuat dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Karena mu’amalah bukanlah ibadah ritual yang seseorang harus terikat sebagaimana ketetapan baku, akan tetapi dia adalah interaksi di antara manusia, apa yang dianggap di tengah masyarakat sebagai jual beli, maka dia dianggap sebagai jual beli. Apa yang dianggap sebagai gadai, maka dia dianggap sebagai gadai, apa yang dianggap sebagai wakaf, maka dia merupakan wakaf, apa yang dianggap sebagai nikah, maka dia dianggap sebagai nikah.”

Yang benar adalah bahwa seluruh akad tidak memiliki redaksi yang khusus, akan tetapi dia dianggap sah dengan redaksi (mana saja) yang menunjukkan hal tersebut. Tidak mungkin seseorang menyampaikan sesuatu yang berbeda antara jual beli dengan selainnya. Jika mereka ingin akad “Nikah”,  dia akan menyebutnya dengan redaksi nikah, jika dia ingin jual, dia akan mengatakan dengan redaksi ‘Jual’. Apakah kalian akan mengatakan, “Anda harus mengatakan, ‘Saya jual?” Mereka mengatakan, ‘Bukan syarat.” Jadi, nikah dapat dikatakan sah dengan semua redaksi yang menunjukkan hal tersebut menurut adat kebiasaan (urf) dengan ijab dan qabul sesudahnya.” (Asy-Syarhul Mumti, 8/101)

Jika bapak sang gadis berkata, “Aku telah kawinkan puteriku dengan si fulan.” Lalu dari suami terucap apa yang menunjukkan qabul, maka dengan demikian terjadilah ijab qabul. Kemudian pernikahan memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu keridhaan kedua pasang suami isteri dan akad dilakukan oleh wali (perempuan) serta kehadiran dua orang saksi.

Jika hal itu terjadi, maka pernikahan dinggap sah, wali tidak boleh menarik kembali ucapannya atau membatalkannya kecuali karena ada uzur syar’i, seperti apabila adanya cacat atau karena berlawanan dengan syarat.

Nasehat kami, carilah seseorang orang yang anda percaya dari kalangan ulama agar dia mendengar apa yang disampaikan wali, suami dan isteri. Kita mohon kepada Allah taufiq dan kebenaran untuk kita semua.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam