Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Saudarinya Terkena Penyakit Mongolia, Maka Apakah Dia Wajib Membayar Kaffarat Karena Tidak Berpuasa ?

Pertanyaan

Saya mempunyai saudari yang mengidap penyakit mongolia, ia pertama kali baligh dan tidak mampu berpuasa, apakah kami boleh membayarkan fidyahnya ? atau bagaimana ? dan berapa jumlahnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mongolia adalah penyakit yang menjangkiti anak-anak, keterbelakangan berfikir dan fisik, di antara tanda-tanda yang nampak adalah penyempitan kedua matanya, leher dan kedua tangannya lebih pendek, ototnya kendor.

Kedua:

Yang menjadi syarat wajib puasa adalah berakal, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ : عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يفِيقَ ، وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

رواه أبو داود  4399  ، وصححه الألباني في " صحيح سنن أبي داود " .

“Pena itu diangkat karena tiga hal: orang gila yang dominan sampai sadar, orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh”. (HR. Abu Daud: 4399 dan dishahihkan oleh Albani di dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Jika saudari anda tersebut keterbelakangan akalnya sudah sampai tidak mampu lagi membedakan, tidak memahami perintah agama, maka dalam kondisi seperti ini tidak wajib puasa juga tidak wajib qadha’, anda tidak perlu juga membayar fidyah; karena dia tidak termasuk mukallaf (terkena beban kewajiban) sejak awal.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam Asy Syarhu Al Mumti’(6/324):

“Setiap orang yang tidak berakal maka ia bukan mukallaf (tidak kena beban syari’at), dia tidak mempunyai kewajiban agama, tidak perlu shalat, puasa, membayar fidyah puasa, maksudnya tidak ada kewajiban apapun baginya, kecuali beberapa saja terkait dengan harta”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam